
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (4/5). Dalam persidangan tersebut, Nadiem hadir meski kondisinya sedang sakit demi memastikan proses hukum tetap berjalan.
Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tengah menjalani perawatan intensif di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai persiapan untuk tindakan operasi dalam waktu dekat. Ia mengaku terpaksa hadir secara langsung karena Majelis Hakim tidak mengizinkan persidangan dilakukan melalui mekanisme daring atau Zoom meeting.
“Yang Mulia, sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi dalam waktu yang cukup dekat. Walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan mengikuti via Zoom, maka saya hadir di sini agar proses persidangan tidak tertunda,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Ramalan Zodiak Capricorn 4 Mei 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
Selepas menjalani persidangan, Nadiem menyatakan harus segera kembali ke rumah sakit untuk melanjutkan perawatan. Mengingat kondisi kesehatannya, ia memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan permohonan sidang secara daring pada agenda berikutnya, yakni hari Rabu.
Selain permohonan kehadiran daring, Nadiem juga mengajukan permohonan status tahanan kota selama masa penyembuhan. Ia menegaskan kesediaannya untuk kembali ditahan di rutan setelah kondisinya dinyatakan pulih. “Saya memohon dengan rendah hati agar status tahanan kota selama masa penyembuhan saja bisa diberikan. Setelah sembuh, saya siap kembali ke status tahanan rutan, tidak masalah. Saya hanya ingin bisa fokus untuk sembuh,” tambahnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada surat keterangan dokter dan rumah sakit. Hakim menyatakan tidak akan menggelar pemeriksaan jika terdakwa berstatus dibantarkan (pembantaran) untuk kepentingan medis.
“Jika nanti terdakwa sedang dalam perawatan dengan status pembantaran, sikap Majelis Hakim tetap sama, yakni tidak dapat melakukan pemeriksaan. Kami tidak akan melakukan pemeriksaan meskipun melalui Zoom jika status terdakwa saat itu sedang dibantarkan,” tegas Purwanto.
Merasa Semakin Kesepian Seiring Bertambahnya Usia? Kemungkinan Anda Menunjukkan 8 Perilaku Ini Menurut Psikologi
Dalam kasus ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Kerugian tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM). Dalam menjalankan aksinya, Nadiem diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem melakukan pengayaan diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ringkasan
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta meski sedang menjalani perawatan medis intensif. Ia mengajukan permohonan status tahanan kota agar dapat fokus pada pemulihan kesehatan sebelum menjalani operasi. Nadiem juga meminta izin untuk mengikuti persidangan selanjutnya secara daring, namun Majelis Hakim menegaskan tidak akan melakukan pemeriksaan jika status terdakwa dibantarkan untuk kepentingan medis.
Kasus ini melibatkan dakwaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem didakwa bekerja sama dengan sejumlah pihak dan diduga melakukan pengayaan diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar. Atas tindakannya, ia dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yang berlaku.