
Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi atau yang akrab disapa Lora Syahri, resmi dijatuhi sanksi teguran keras dan terakhir oleh Mahkamah Partai Gerindra. Keputusan ini diambil setelah sidang di Jakarta pada Jumat (15/5) menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai konsekuensi atas tindakan indisipliner yang dilakukan Syahri saat mengikuti rapat di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam rapat yang membahas isu kesehatan tersebut, Syahri kedapatan merokok dan bermain gim, sebuah perilaku yang dianggap tidak patut dilakukan oleh seorang wakil rakyat.
Meski telah menerima sanksi internal dari Partai Gerindra, proses hukum etik di DPRD Jember belum bisa dilakukan. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Muhammad Hafidi, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan wewenang dan lembaga antara Mahkamah Kehormatan Gerindra dengan BK DPRD Jember.
“Kewenangan BK diatur dalam tata beracara. Proses yang harus dilalui adalah menunggu disposisi dari Pimpinan Dewan. Sampai saat ini, BK belum menerima aduan tertulis maupun disposisi dari Ketua DPRD,” ungkap Hafidi.
Hafidi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan secara tertulis kepada Ketua DPRD. Meskipun aksi Syahri merokok dan bermain gim telah viral dan menjadi sorotan publik, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke meja BK DPRD Jember.
“Terkait tindakan anggota Komisi D tersebut, kami di BK belum menerima aduan resmi. Jika ada aduan dan disposisi dari Ketua DPRD, kami pasti akan segera menindaklanjutinya,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menanti salinan putusan resmi dari Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra. Ahmad Halim, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Jember, menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut di tingkat BK DPRD akan dibahas bersama pimpinan Dewan setelah dokumen tersebut diterima.

Menanggapi sanksi tersebut, Syahri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyatakan menerima sepenuhnya keputusan dari Mahkamah Partai dan mengakui kesalahannya.
“Saya khilaf sebagai manusia biasa. Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai,” ujar Syahri usai menjalani sidang.
Syahri mengaku bahwa insiden tersebut merupakan kejadian pertama dan terakhir kalinya ia melakukan tindakan tersebut. Ia menyampaikan penyesalan yang mendalam serta berjanji untuk memperbaiki diri agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Saya menyesal sekali, mungkin ada salah saya, saya mohon maaf. Saya tegaskan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Ringkasan
Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, dijatuhi sanksi teguran keras oleh Mahkamah Partai Gerindra setelah terbukti merokok dan bermain gim saat rapat resmi berlangsung. Tindakan indisipliner tersebut dianggap melanggar aturan partai, dan Syahri telah menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meskipun telah disanksi secara internal, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum dapat memproses kasus ini karena belum menerima aduan tertulis maupun disposisi resmi dari pimpinan dewan. Ketua DPRD Jember menyatakan masih menunggu salinan putusan resmi dari DPP Gerindra sebelum menentukan langkah tindak lanjut bagi anggota dewan yang bersangkutan.