
Balihow – Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya potongan biaya aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek online (ojol). Dalam pandangannya, kebijakan pemotongan hingga 20 persen yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator dianggap tidak adil dan terlalu membebani pengemudi yang bekerja keras di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5). Ia menegaskan bahwa beban tersebut tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi oleh para pengemudi.
“Pengemudi ojek online bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa mereka setiap hari, namun perusahaan aplikator meminta setoran hingga 20 persen. Apakah ini adil?” ujar Prabowo di hadapan massa buruh.
18 Restoran India Terbaik di Bali dengan Kuliner Otentik yang Bikin Lidah Melancong ke Delhi
Dalam orasinya, Prabowo sempat berinteraksi dengan massa mengenai besaran potongan yang ideal. Ia menegaskan sikap tegasnya bahwa potongan biaya bagi pengemudi ojol semestinya berada di bawah 10 persen. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” tegasnya dengan nada lugas.
Prabowo turut mengkritisi ketimpangan antara kerja keras para mitra pengemudi dengan keuntungan besar yang diraup oleh perusahaan aplikator. Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada pihak aplikator agar mematuhi ketentuan tersebut. “Enak saja, pengemudi yang berkeringat, mereka yang menikmati hasilnya. Kalau tidak mau mengikuti aturan kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” tandasnya.
Jeon Somi Bongkar Peran Besar Chungha dalam Comeback Anniversary 10 Tahun I.O.I
Sebagai langkah nyata, Prabowo mengumumkan bahwa pihaknya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi baru ini secara spesifik membatasi potongan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi maksimal sebesar 8 persen.
Melalui aturan ini, pemerintah mengubah komposisi pendapatan pengemudi yang sebelumnya dinilai tidak proporsional. “Perpres ini mengatur pembagian pendapatan dari yang saat ini 80 persen bagi pengemudi, ditingkatkan menjadi setidaknya 92 persen untuk porsi pengemudi,” pungkasnya.
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online. Regulasi ini menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen, yang secara signifikan meningkatkan porsi pendapatan pengemudi menjadi minimal 92 persen. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi mitra pengemudi yang selama ini dinilai terbebani oleh potongan hingga 20 persen.
Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan aplikator yang beroperasi di Indonesia. Beliau menekankan bahwa jika aplikator tidak bersedia mengikuti aturan baru tersebut, mereka tidak diizinkan untuk melanjutkan usahanya di tanah air. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojol yang berisiko tinggi saat bekerja.