
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan resmi terkait polemik pembubaran acara nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul “Pesta Babi” yang terjadi di sejumlah daerah. Yusril menegaskan bahwa insiden pembubaran tersebut bukanlah merupakan instruksi dari pemerintah pusat maupun aparat keamanan secara terorganisir.
Menurut Yusril, kebijakan terkait pemutaran film ini di lingkungan akademisi sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing institusi. Ia mencontohkan situasi di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, di mana pelarangan terjadi karena kendala prosedur administratif. Sebaliknya, kegiatan serupa di kampus-kampus di wilayah Bandung dan Sukabumi dapat berlangsung kondusif tanpa kendala berarti.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” ujar Yusril pada Kamis (14/5) sebagaimana dikutip dari Antara.
Meski menilai kritik yang diusung dalam film tersebut sebagai hal yang wajar, Yusril menyoroti pemilihan judul “Pesta Babi” yang dianggapnya bersifat provokatif. Ia pun mengingatkan masyarakat luas agar tetap jernih dan tidak mudah terpancing oleh judul tersebut sebelum memahami isinya secara utuh. Ia berharap pihak produser, sutradara, hingga penulis skenario dapat menjelaskan makna di balik judul tersebut untuk menghindari beragam tafsir negatif.
Lebih lanjut, Yusril juga memberikan klarifikasi tegas mengenai tudingan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan merupakan bentuk kolonialisme modern. Ia menyatakan bahwa Papua adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, pembukaan lahan untuk pembangunan di Papua memiliki semangat yang sama dengan proyek pengembangan di Kalimantan atau pulau lainnya demi kepentingan nasional.
Dalam pandangannya, transparansi dan komunikasi menjadi kunci utama dalam menangani polemik ini. “Pemerintah tidak bisa diam berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Film “Pesta Babi” sendiri merupakan karya kolaborasi antara Dandhy Laksono dan Cypri Dale. Dokumenter berdurasi 95 menit ini memotret realitas kehidupan masyarakat adat seperti suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu. Film ini menyoroti kekhawatiran masyarakat adat akan hilangnya tanah ulayat dan ruang hidup mereka akibat ekspansi besar-besaran perkebunan tebu, sawit, hingga proyek food estate.
Isu penayangan film ini menjadi perhatian publik setelah munculnya upaya pembubaran paksa acara nobar di beberapa lokasi, termasuk aksi penolakan yang terjadi di Lombok hingga Ternate. Hal ini memicu perdebatan mengenai batas-batas kebebasan berekspresi dan cara pemerintah dalam merespons kritik melalui karya seni.
Ringkasan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pembubaran acara nonton bareng film “Pesta Babi” di sejumlah daerah bukan merupakan arahan dari pemerintah pusat. Yusril menyatakan bahwa kebijakan pemutaran film tersebut bergantung pada aturan internal institusi masing-masing, sehingga kegiatan di beberapa kampus dapat berjalan kondusif sementara di tempat lain terkendala prosedur administratif.
Yusril mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan tidak terprovokasi oleh judul film sebelum memahami isinya secara utuh. Ia menekankan perlunya komunikasi dan transparansi antara pihak pemerintah dan seniman, seraya menyoroti bahwa film dokumenter karya Dandhy Laksono dan Cypri Dale ini mengangkat isu krusial mengenai dampak ekspansi lahan terhadap masyarakat adat di Papua.