42 Calon Jemaah Gagal Berangkat Haji Akibat Visa Tidak Sesuai

  • Ipank Wima
  • May 03, 2026

Kementerian Haji dan Umrah mencatat langkah tegas dalam menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Sebanyak 42 calon jemaah haji yang terindikasi menggunakan prosedur tidak resmi berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi dalam kurun waktu 18 April hingga 1 Mei 2026. Tindakan preventif ini merupakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti penggunaan visa yang tidak sesuai dengan peruntukan ibadah haji.

Advertisements

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai aturan yang berlaku agar tercipta suasana yang tertib, aman, dan terhindar dari konsekuensi hukum.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Ibadah haji wajib dilakukan melalui jalur resmi dengan menggunakan visa haji. Hal ini penting agar seluruh rangkaian ibadah berjalan khusyuk serta menjamin keselamatan jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5).

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa penggunaan visa di luar kategori haji—seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun visa transit—merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi di Arab Saudi. Untuk menangani persoalan ini, pemerintah telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Satgas tersebut memiliki mandat luas, mulai dari memperketat pengawasan keberangkatan sejak dini, melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat, hingga menangani tindak pidana terkait praktik haji ilegal. Langkah ini dilakukan guna meminimalisasi risiko bagi calon jemaah yang terjebak tawaran pihak tidak bertanggung jawab.

Advertisements

Hasan juga mengingatkan masyarakat akan besarnya risiko sanksi bagi mereka yang nekat menggunakan visa yang tidak sesuai ketentuan. Sanksi yang menanti sangat tegas, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), pengenaan denda, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar jemaah, tetapi juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi keberangkatan haji secara ilegal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergoda oleh tawaran berangkat haji tanpa antre yang tidak memiliki dasar hukum resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan pihak atau oknum yang menawarkan maupun mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tutup Hasan.

Ringkasan

Sebanyak 42 calon jemaah haji dicegah keberangkatannya oleh pihak Imigrasi pada periode 18 April hingga 1 Mei 2026 karena menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukan ibadah haji. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kebijakan Arab Saudi untuk memastikan seluruh jemaah menempuh prosedur resmi dan sah. Pemerintah Indonesia telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawasi serta menindak praktik keberangkatan haji nonprosedural.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre yang tidak memiliki dasar hukum, karena penggunaan visa di luar kategori haji dianggap sebagai pelanggaran serius. Pelanggaran tersebut berisiko mendatangkan sanksi berat bagi jemaah, mulai dari denda dan deportasi hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum ini akan menyasar baik jemaah maupun pihak-pihak yang mengorganisir keberangkatan haji secara ilegal.

Advertisements