DJP Resmi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026

  • Ipank Wima
  • May 01, 2026

Balihow – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan. Tenggat waktu yang semula berakhir pada hari ini, Kamis (30/4), kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Advertisements

Keputusan tersebut diambil menyusul arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pihak otoritas pajak tengah memproses regulasi teknis terkait perpanjangan masa pelaporan ini agar segera dapat diumumkan secara resmi.

Perlu Diperhatikan: Batas Waktu Wajib Pajak Orang Pribadi

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan perpanjangan ini tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Bimo menegaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk kategori wajib pajak orang pribadi tetap berakhir sesuai jadwal semula, yakni pada 30 April 2026.

Alasan di Balik Kebijakan Relaksasi

Advertisements

Keputusan untuk memperpanjang tenggat waktu bagi wajib pajak badan didasari oleh tingginya permintaan layanan. Menurut Bimo, terdapat lebih dari 4.000 permohonan relaksasi yang masuk dari wajib pajak badan, masyarakat umum, hingga berbagai asosiasi. DJP berkomitmen untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut demi memberikan pelayanan yang lebih baik.

Terkait relaksasi pembayaran pajak, Bimo menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam. Keputusan ini mempertimbangkan aspek regulasi undang-undang serta kondisi penerimaan negara yang saat ini terpantau positif sebelum masa perpanjangan diberlakukan.

Optimalisasi Layanan di Tengah Tantangan Sistem

Menanggapi kendala pada sistem administrasi perpajakan yang belum sepenuhnya sempurna, DJP berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor wilayah di Indonesia tetap beroperasi tanpa henti, termasuk pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), serta tetap menjaga kapasitas layanan hingga 50 persen saat kebijakan kerja dari rumah (Work From Home) berlangsung.

Selain itu, DJP juga proaktif melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung berbagai korporasi yang terdeteksi membutuhkan asistensi tambahan. Langkah ini diambil sebagai bentuk totalitas DJP dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka di tengah keterbatasan sistem yang ada.

Informasi tambahan: Pameran Buku Big Bad Wolf Resmi Hadir di BSD, Digelar hingga 3 Mei selama 24 Jam Penuh.

Ringkasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk relaksasi atas tingginya permintaan dari berbagai asosiasi dan masyarakat. Namun, perpanjangan waktu tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang tetap memiliki tenggat waktu pelaporan pada 30 April 2026.

Untuk memastikan pelayanan tetap optimal di tengah kendala sistem, DJP mengerahkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak untuk beroperasi penuh, termasuk pada akhir pekan. Selain itu, otoritas pajak melakukan jemput bola dengan mendatangi korporasi yang memerlukan asistensi tambahan. Saat ini, DJP juga masih mengkaji lebih lanjut terkait kebijakan relaksasi pembayaran pajak bagi wajib pajak badan.

Advertisements