Balihow JAKARTA. Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia (POST) menjadi ‘C(idn)’ dari sebelumnya ‘A(idn)’. Pada saat yang sama, Fitch juga memangkas peringkat surat utang senior tanpa jaminan perusahaan ke level yang sama setelah Pos Indonesia gagal membayar cicilan imbalan (ijarah return) sukuk yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.
Fitch menyebutkan perusahaan kini memasuki masa tenggang (grace period) selama 14 hari sesuai ketentuan dalam dokumen penerbitan sukuk.
Menurut Fitch, peringkat ‘C’ mencerminkan kondisi di mana risiko gagal bayar sudah sangat dekat (near default). Karena tingkat volatilitas yang tinggi pada kategori tersebut, Fitch tidak lagi memberikan outlook untuk peringkat di level ‘C’.
MKNT Bakal Ganti Nama dan Pengendali, Serta Private Placement Capai 1 Triliun Saham
Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi ‘c(idn)’ dari sebelumnya ‘bbb(idn)’, seiring dimulainya proses yang dinilai menyerupai kondisi gagal bayar sesuai metodologi pemeringkatan lembaga tersebut.
Fitch mengungkapkan Pos Indonesia belum membayarkan sisa imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk sukuk tahap pertama. Sukuk tersebut terdiri atas Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing akan jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.
Lembaga pemeringkat itu menilai dimulainya masa tenggang setelah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran yang material sejalan dengan peringkat ‘C’, yang menunjukkan perusahaan berada dalam kondisi mendekati gagal bayar.
Fitch memperingatkan bahwa apabila Pos Indonesia tidak dapat melunasi pembayaran imbalan sukuk dalam masa tenggang tersebut, kondisi itu akan dikategorikan sebagai event of default atau peristiwa gagal bayar.
Jika hal tersebut terjadi, Fitch akan kembali menurunkan peringkat jangka panjang nasional perusahaan menjadi ‘RD’ (Restricted Default). Peringkat surat utang sukuk juga akan diturunkan menjadi ‘D’.
Selain itu, apabila terdapat kesepakatan dengan pemegang sukuk yang mengubah persyaratan pembayaran sehingga memenuhi definisi distressed debt exchange menurut metodologi Fitch, peringkat juga akan diturunkan ke level ‘RD’.
Fitch menyatakan akan terus memantau perkembangan proses persetujuan (consent solicitation) serta penangguhan pembayaran imbalan sukuk tersebut.
Pasar Kripto Masih Sideways, Bittime Hadirkan Layanan Futures untuk Trader
Dalam analisisnya, Fitch tetap mengategorikan Pos Indonesia sebagai government-related entity (GRE) mengingat perusahaan sepenuhnya dimiliki pemerintah melalui PT Danantara Asset Management dan memiliki mandat pelayanan publik di bidang pos serta logistik nasional.
Namun, Fitch menilai potensi dukungan luar biasa dari pemerintah tidak lagi menjadi faktor yang memengaruhi peringkat karena perusahaan saat ini menghadapi tekanan keuangan yang sangat berat dan memiliki risiko gagal bayar jangka pendek yang tinggi.
Oleh karena itu, pemeringkatan kini didasarkan sepenuhnya pada profil kredit mandiri perusahaan (standalone basis).
Fitch menyatakan peringkat dapat kembali diturunkan apabila Pos Indonesia gagal memenuhi pembayaran imbalan sukuk selama masa tenggang yang sedang berlangsung. Sebaliknya, penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut sebelum masa tenggang berakhir dapat menjadi faktor yang mendukung perbaikan peringkat.