PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan tanggapan resminya terkait peraturan baru transportasi online yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/5). Aturan penting ini secara signifikan memangkas potongan yang diberlakukan perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojek daring, dari sebelumnya maksimal 20% menjadi hanya 8%.
Menanggapi perubahan regulasi ini, Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menegaskan komitmen perusahaannya untuk senantiasa mematuhi peraturan pemerintah. “GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” ujar Hans dalam keterangan resmi pada Jumat (1/5).
Hans menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengkajian mendalam. Langkah ini bertujuan untuk memahami secara detail implikasi dari regulasi tersebut serta menentukan penyesuaian yang diperlukan dalam operasional GoTo. Koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait juga akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi yang lancar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemangkasan potongan aplikator ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek daring. Dalam perayaan Hari Buruh di Monumen Nasional, Jumat (1/5), Presiden Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 ini akan mengubah pembagian pendapatan dari 80% untuk porsi pengemudi menjadi setidaknya 92% untuk porsi pengemudi.
Selain perubahan porsi pendapatan, Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 juga akan mewajibkan perusahaan aplikator untuk menyediakan berbagai jenis perlindungan bagi mitra pengemudi. Perlindungan tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, serta BPJS Kesehatan. Presiden Prabowo berargumen bahwa perusahaan aplikator memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam menyejahterakan mitra pengemudi daring, mengingat risiko yang mereka pertaruhkan setiap hari dalam menjalankan tugas.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengindikasikan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan lanjutan yang lebih detail mengenai interaksi antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Hal ini penting mengingat penurunan bagi hasil antara kedua pihak tersebut dinilai akan membawa dampak signifikan pada ekosistem industri ojol secara keseluruhan.
Dasco juga mencatat bahwa salah satu aturan krusial yang masih dalam tahap pembahasan adalah status hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Saat ini, hubungan kerja mereka didefinisikan sebagai “mitra” yang menawarkan fleksibilitas bagi kedua belah pihak. Namun, ada kemungkinan status ini akan berubah menjadi “pekerja” di masa depan. Dalam proses penyusunan aturan lanjutan ini, organisasi ojol akan tetap dilibatkan dalam rembuk. Keterlibatan ini semakin relevan mengingat pemerintah, melalui Danantara, kini telah menjadi bagian dari aplikator setelah melakukan pembelian saham.
Baca juga:
- Prabowo Targetkan RI Capai Swasembada Energi dalam Waktu Dekat
- Prabowo Teken Perpres Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas dari 20% Jadi 8%
Ringkasan
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menanggapi Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei. Aturan ini secara signifikan memangkas potongan aplikator kepada mitra pengemudi ojek daring, dari maksimal 20% menjadi hanya 8%. Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi ini dan akan melakukan pengkajian mendalam untuk penyesuaian operasional.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemangkasan potongan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, mengubah pembagian pendapatan menjadi setidaknya 92% untuk pengemudi. Peraturan ini juga mewajibkan perusahaan aplikator menyediakan perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Wakil Ketua DPR mengindikasikan akan ada aturan lanjutan mengenai interaksi aplikator-pengemudi serta potensi perubahan status hubungan mereka, dengan pelibatan organisasi ojol.