
Balihow – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan hukum berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun karena dinilai terbukti bersalah dalam proyek pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” tegas Jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain tuntutan kurungan fisik, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat besar, yakni Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Pembayaran ini dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah atau diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tambah Jaksa.
Dalam menyusun tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan. Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindakan korupsi di sektor pendidikan ini dianggap telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Nadiem yang dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jusristan, telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yaitu sebesar Rp 1.597.888.662.719,74.
Tak hanya itu, terdapat pula kerugian negara akibat pengadaan Cloud Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata. Kerugian ini mencapai USD 44.054.426, atau setara dengan Rp 621.387.368.770, berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022 sebesar Rp 14.105 per dolar Amerika Serikat.
Adapun hal yang meringankan tuntutan adalah status Nadiem yang tercatat belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta peraturan terkait dalam KUHP yang berlaku.
Ringkasan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa juga mewajibkan pembayaran uang pengganti dengan total mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara. Tindakan tersebut dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan dan merusak penyelenggaraan negara yang bersih.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini melibatkan kerugian negara yang besar dari sektor pengadaan perangkat serta layanan Cloud Device Management. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi bersama beberapa pihak lainnya. Adapun status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi satu-satunya hal yang meringankan tuntutan tersebut.