
Balihow – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkokoh posisi strategis Indonesia di kancah internasional. Langkah ini dibuktikan melalui pembahasan intensif mengenai Indonesian Proposal dalam pertemuan bilateral dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di sela-sela agenda Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2026 yang berlangsung di ExCeL London.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Elements Paper yang diajukan oleh Indonesia telah resmi diakui sebagai dokumen sesi formal dalam World Intellectual Property Organization (WIPO) Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR)/48. Pencapaian ini merupakan kemajuan signifikan bagi Indonesia dalam upaya memperkuat perlindungan hak ekonomi para kreator di tengah arus digitalisasi global.
Hermansyah menegaskan bahwa dukungan serta perspektif strategis dari Inggris memiliki nilai penting bagi keberhasilan usulan tersebut. Mengingat reputasi Inggris dalam tata kelola hak cipta yang mumpuni, pengalaman negara tersebut diharapkan dapat menjadi referensi utama bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan eksploitasi karya di ekosistem digital modern.
“Pandangan dan pengalaman Inggris sangat berharga bagi kami, khususnya dalam memperkuat Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di ekosistem digital saat ini,” ujar Hermansyah di London pada Selasa, 5 Mei 2026.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam tahap finalisasi Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta). Upaya revisi ini bertujuan agar regulasi nasional lebih adaptif terhadap disrupsi digital, mencakup penguatan intermediary liability serta perbaikan tata kelola royalti melalui Collective Management Organization (CMO).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, menyoroti bahwa tantangan utama saat ini berkaitan dengan eksploitasi digital yang melibatkan algoritma dan data lintas batas negara. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi internasional yang solid untuk menjamin transparansi algoritmik serta pemberian remunerasi yang adil kepada para pencipta.
“Tujuan utama dari proposal Indonesia adalah memperkuat pemenuhan hak-hak yang telah diakui tanpa mengubah hukum substantif. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan mendorong remunerasi yang adil melalui transparansi sistem algoritma,” jelas Andry.
Menanggapi inisiatif tersebut, UK IPO memberikan respons positif dan membuka peluang kerja sama lebih lanjut melalui Nota Kesepahaman (MoU). Meski demikian, pembahasan internal masih akan terus berlanjut mengingat adanya dinamika perubahan kepengurusan di internal UK IPO.
Sebagai langkah tindak lanjut, Indonesia dijadwalkan segera menggelar pertemuan teknis dengan perwakilan UK IPO di kawasan ASEAN. Pertemuan tersebut akan merumuskan poin-poin kerja sama yang lebih konkret, termasuk pembahasan mendalam mengenai poin-poin dalam Indonesian Proposal serta sinkronisasi dengan draf revisi RUU Hak Cipta.
Langkah diplomasi internasional ini juga menuai apresiasi dari tingkat daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis DJKI tersebut. Menurutnya, penguatan regulasi di tingkat global akan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi para pelaku ekonomi kreatif di daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
“Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak cipta para kreator, termasuk mereka yang ada di daerah. Kami di wilayah siap mendukung implementasi kebijakan ini agar manfaatnya, baik secara ekonomi maupun perlindungan hukum, dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutup Hajrianor. (tim)
Ringkasan
DJKI Kemenkumham RI mengadakan pertemuan bilateral dengan UK IPO di London untuk membahas usulan Indonesia mengenai transparansi algoritma hak cipta digital. Proposal ini bertujuan menjamin remunerasi yang adil bagi pencipta dan telah resmi diakui sebagai dokumen formal dalam sidang WIPO SCCR/48. Melalui inisiatif ini, Indonesia berupaya memperkuat perlindungan hak ekonomi kreator di tengah tantangan eksploitasi karya di ekosistem digital global.
Pemerintah juga sedang memfinalisasi revisi UU Hak Cipta guna meningkatkan kepastian hukum dan tata kelola royalti agar lebih adaptif terhadap disrupsi teknologi. UK IPO memberikan respons positif serta membuka peluang kerja sama lebih lanjut melalui Nota Kesepahaman untuk mendukung langkah diplomasi internasional tersebut. Koordinasi teknis lanjutan akan segera dilakukan guna merumuskan poin kerja sama konkret yang sinkron dengan regulasi nasional.