
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini merupakan respons tegas setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus tersebut.
Sahroni menekankan bahwa putusan pengadilan merupakan landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh institusi kepolisian. “Kalau sudah jadi dasar hukum, maka Polda harus tindak lanjuti sesuai keputusan pengadilan,” ujar Sahroni saat memberikan keterangan pada Selasa (2/6). Ia meyakini bahwa Polda Metro Jaya akan tetap profesional dan berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, babak baru dalam upaya pencarian keadilan bagi Andrie Yunus bermula ketika PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pada Selasa (2/6) pagi. Gugatan ini dilayangkan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Langkah hukum tersebut ditempuh pihak Andrie Yunus lantaran adanya dugaan penundaan perkara yang berlarut-larut (undue delay) serta penghentian penyidikan secara diam-diam. Sejauh ini, pihak kepolisian telah melimpahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Puspom TNI menyusul keterlibatan empat oknum BAIS TNI sebagai pelaku di lapangan.

Melalui jalur praperadilan ini, kuasa hukum korban meminta majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan di peradilan umum. Hal ini didasari oleh bukti rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan 16 orang dalam aksi teror tersebut. Kuat dugaan masih ada warga sipil dan aktor intelektual yang terlibat namun hingga kini belum tersentuh oleh hukum.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah. Hakim Suparna akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Hakim Suparna dalam persidangan. Hakim juga memerintahkan Termohon untuk memproses kembali laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 agar kepastian hukum dapat segera terwujud.
Ringkasan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Putusan praperadilan tersebut memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda atau dihentikan secara diam-diam. Sahroni menekankan pentingnya kepatuhan institusi kepolisian terhadap landasan hukum demi menjaga profesionalisme dalam penanganan perkara.
Hakim mengabulkan gugatan tersebut karena adanya dugaan keterlibatan banyak pihak, termasuk warga sipil dan aktor intelektual yang belum tersentuh hukum. Pengadilan memerintahkan pembukaan kembali penyidikan agar laporan polisi terkait aksi teror ini diproses hingga tuntas. Langkah hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban melalui peradilan umum.