Korban dugaan kekerasan seksual Ponpes Ndholo Kusumo di Pati mencapai 50 orang, tersangka mengaku ‘wali Allah’

  • Ipank Wima
  • May 05, 2026

Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, mengungkap sisi kelam praktik manipulasi berkedok agama. Ali Yusron, kuasa hukum korban, membeberkan fakta memilukan bahwa setidaknya terdapat 50 santriwati yang diduga menjadi korban aksi bejat pengasuh pesantren tersebut, seorang pria berinisial Ashari (58). Menggunakan kedudukannya sebagai tokoh sentral, tersangka diduga menjerat para korban melalui doktrin menyesatkan demi melancarkan aksi predatornya.

Advertisements

Modus operandi yang digunakan Ashari tergolong sangat sistematis. Ia mengklaim dirinya sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau seorang wali yang dianugerahi kemampuan supranatural di luar nalar manusia. Tak hanya itu, tersangka juga mengeklaim sebagai keturunan nabi yang wajib dimuliakan oleh para pengikutnya. Doktrin inilah yang menjadi senjata untuk menekan mental para santriwati, memaksa mereka patuh dengan iming-iming jaminan masuk surga atau ancaman kutukan spiritual jika berani menolak keinginannya.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menetapkan Ashari sebagai tersangka sejak 28 April lalu setelah mengantongi dua alat bukti yang sah. Meski pemeriksaan sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin (04/05), pihak kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan. Namun, polisi memastikan bahwa proses hukum tetap diprioritaskan dan tersangka berada dalam pengawasan ketat agar tidak melarikan diri.

Kasus ini mencuat kembali setelah salah satu santriwati berani bersuara karena merasa muak dengan perbuatan tersangka. Sebelumnya, kasus serupa sempat dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pati pada tahun 2024, namun penanganannya mandek. Diduga kuat, terdapat upaya mediasi atau “win-win solution” yang membuat para pelapor sebelumnya menarik kesaksian mereka. Ali Yusron bahkan mengaku sempat ditawari uang suap yang nilainya mencapai Rp400 juta oleh pihak tersangka agar menghentikan pengusutan kasus ini, namun ia dengan tegas menolaknya demi keadilan bagi para korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu.

Berdasarkan keterangan korban, Ashari kerap melancarkan aksinya pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB. Tersangka menghubungi santriwati melalui aplikasi WhatsApp dan memerintahkan mereka datang ke ruang kerjanya dengan dalih meminta pijat. Ruang kerja tersebut diketahui berada satu kompleks dengan asrama putri. Jika korban menolak, tersangka tidak segan memberikan intimidasi berupa ancaman dikeluarkan dari pondok hingga pengancaman penyebaran aib untuk merusak reputasi korban.

Advertisements

Menanggapi tragedi ini, Kementerian Agama melalui Direktur Pesantren, Basnang Said, telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan pendaftaran santri baru di Ponpes Ndholo Kusumo. Penonaktifan permanen akan dilakukan jika tata kelola lembaga tersebut terbukti tidak memenuhi standar perlindungan anak. Saat ini, ratusan santri telah dipulangkan atau direlokasi ke lembaga pendidikan lain seperti Ponpes Al Akrom dan Yayasan Yatama untuk menjamin keberlanjutan pendidikan mereka di lingkungan yang aman.

Imam Nahe’i, anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU sekaligus mantan komisioner Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa kasus di Pati ini memiliki pola yang serupa dengan kekerasan seksual di lingkungan pesantren lainnya. Pola tersebut mencakup tiga hal utama:

1. Adanya normalisasi atau pembiaran terhadap tindakan pelecehan fisik awal seperti memegang atau memeluk.

2. Penggunaan ajaran mistis atau klaim kewalian untuk membungkam nalar kritis santri.

3. Lemahnya pengawasan dari Kementerian Agama serta penggunaan nama lembaga yang cenderung tidak lazim bagi pesantren klasik.

Tragedi di Ponpes Ndholo Kusumo menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Saat ini, satu korban yang didampingi Ali Yusron masih mengalami trauma mendalam dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinsos P3AKB Pati. Penegak hukum diharapkan dapat menerapkan Pasal 418 tentang pencabulan dan Pasal 473 tentang perkosaan untuk memberikan efek jera maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ringkasan

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashari, diduga telah menelan 50 korban santriwati. Tersangka menjalankan aksinya dengan memanipulasi doktrin agama, di mana ia mengeklaim dirinya sebagai sosok wali atau keturunan nabi untuk menekan mental para korban agar patuh. Tindakan tersebut dilakukan melalui intimidasi dan ancaman spiritual hingga ancaman penyebaran aib, dengan modus memanggil korban ke ruang kerjanya pada malam hari.

Polresta Pati telah menetapkan Ashari sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, meskipun penahanan belum dilakukan hingga saat ini. Sebagai respons, Kementerian Agama telah menghentikan pendaftaran santri baru dan melakukan relokasi para santri ke lembaga pendidikan lain demi keamanan mereka. Proses hukum saat ini terus berjalan untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan predatornya terhadap para santri.

Advertisements