
JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam agenda kali ini, pemerintah menawarkan sejumlah seri sukuk, yakni SPNS13072026, SPNS23112026, dan SPNS01032027 (Penerbitan Baru), serta seri PBS030, PBS040, PBS034, PBS005, dan PBS038 (Pembukaan Kembali).
Untuk lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 12 triliun. Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk memenangkan penawaran hingga maksimal 200% dari target tersebut, atau mencapai Rp 24 triliun.
Menanggapi rencana tersebut, BRI Danareksa Sekuritas dalam risetnya memproyeksikan total penawaran yang masuk akan berkisar antara Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun. Rasio penawaran terhadap permintaan atau bid-to-cover ratio diperkirakan berada di kisaran 1,67x hingga 2,50x.
Baca Juga: Obligasi dan Sukuk Rp 1,36 Triliun Jatuh Tempo Agustus 2026, SMI Siapkan Kas
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa proses lelang akan dilaksanakan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh Bank Indonesia selaku agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price).
Secara prinsip, seluruh investor, baik individu maupun institusi, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi. Namun, setiap penawaran wajib disampaikan melalui Dealer Utama yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan. Pihak-pihak seperti Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat mengajukan penawaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Mengenai mekanisme penetapan harga, pemenang lelang dengan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sementara itu, pemenang dengan penawaran non-kompetitif akan membayar berdasarkan weighted average yield atau rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah sendiri memiliki hak untuk menjual seri SBSN dalam jumlah lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif yang telah ditetapkan.
Jadwal lelang akan dibuka pada Selasa, 2 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, dengan proses setelmen dijadwalkan pada 4 Juni 2026 atau dua hari kerja setelah lelang (T+2).
Baca Juga: 16 Emiten Gelar RUPS Hari Ini, INCO hingga TMAS Bahas Dividen dan Perubahan Pengurus
Seluruh prosedur pelaksanaan, termasuk perhitungan nilai setelmen, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian dan Perhitungan Harga Setelmen.
Dari sisi kepatuhan syariah, seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa DSN-MUI nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sementara itu, seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased yang merujuk pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Terkait underlying asset, seri SPN-S didukung oleh Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021. Untuk seri PBS, aset dasar yang digunakan berasal dari proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang disahkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2025, serta mencakup sebagian Barang Milik Negara, termasuk di dalamnya green project atau aset hijau.
Baca Juga: Pemegang Saham UVCR Sepakati Pembagian Dividen Tunai, Segini Nilainya!
Ringkasan
Pemerintah Indonesia menyelenggarakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 2 Juni 2026 dengan target indikatif sebesar Rp 12 triliun. Penawaran mencakup delapan seri sukuk, termasuk seri SPNS sebagai penerbitan baru dan seri PBS melalui pembukaan kembali. Pemerintah membuka peluang untuk memenangkan penawaran hingga maksimal Rp 24 triliun guna memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Proses lelang dilakukan melalui sistem elektronik Bank Indonesia dengan metode harga beragam yang terbuka bagi seluruh investor melalui Dealer Utama. Hasil lelang akan langsung diumumkan pada hari pelaksanaan, sementara proses setelmen dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2026. Penerbitan ini menggunakan akad syariah dengan jaminan berupa aset negara serta proyek-proyek dalam APBN 2026.