
Perselisihan hukum antara Erin dan mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, kini memasuki babak baru. Pihak Erin secara resmi telah menyerahkan barang bukti kunci berupa rekaman CCTV ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuktikan fakta yang sebenarnya terkait dugaan kasus penganiayaan tersebut.
Adlina Amalia, selaku kuasa hukum Erin, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyerahkan potongan video, melainkan rekaman induk dari belasan kamera pengawas yang terpasang di kediaman kliennya. Total terdapat sekitar 12 titik CCTV yang diserahkan guna memberikan gambaran menyeluruh tentang aktivitas Herawati selama bekerja di sana.
“Untuk penjelasan CCTV itu kebetulan di rumah itu sangat banyak, kurang lebih ada 12 CCTV. Jadi semua terperinci mengenai apa yang dilakukan oleh mantan ART tersebut di dalam rumah,” ungkap Adlina dalam keterangannya kepada media.

Adlina meyakini bahwa transparansi melalui rekaman CCTV ini akan mematahkan segala tuduhan serius yang dilayangkan Herawati. Sebelumnya, Herawati mengklaim bahwa dirinya menjadi korban kekerasan fisik, termasuk tindakan mencekik hingga penodongan senjata tajam.
“Adegan-adegan atau ucapan dari mantan ART yang menyebutkan adanya tindakan mencekik, mencakar, hingga menodongkan pisau, itu semua dapat dilihat secara rinci dan jelas dalam rekaman tersebut. Kami memberikan recorder asli untuk menjamin keaslian bukti yang kami serahkan,” tambah Adlina.
Senada dengan koleganya, Farhanaz Maharani yang juga merupakan tim kuasa hukum Erin, mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil pengamatan rekaman tersebut. Menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan situasi yang berbanding terbalik dari laporan awal sang mantan ART.
“Dari hasil rekaman CCTV, keadaan justru terlihat berbalik. Klien kami terlihat ditarik tangannya secara paksa oleh saudari Hera agar keluar menemui polisi, padahal saat itu klien kami sedang menolak. Hal ini menjadi titik berat dalam laporan kami, karena tindakan memaksa tersebut justru masuk dalam kategori penganiayaan terhadap klien kami,” papar Farhanaz.
Atas temuan bukti baru ini, pihak Erin tengah mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut. Muncul dugaan bahwa mantan ART tersebut sengaja berteriak meminta tolong sambil menarik tangan majikannya untuk menciptakan narasi tertentu.
Kasus ini mencuat setelah Herawati melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan. Dalam kesaksiannya yang sempat dibawa hingga ke Komisi III DPR RI, Herawati mengaku sering mengalami kekerasan fisik dan verbal. Ia mengklaim pernah dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala, ditendang, hingga mendapatkan intimidasi serta caci maki saat menjalankan tugasnya sebagai ART. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan di kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik perseteruan ini.
Ringkasan
Pihak Erin menyerahkan rekaman asli dari 12 titik CCTV di rumahnya kepada Polres Metro Jakarta Selatan sebagai bukti kunci dalam kasus dugaan penganiayaan. Bukti ini diserahkan untuk membantah tuduhan mantan ART bernama Herawati yang mengaku telah dicekik dan diancam senjata tajam. Pengacara Erin menegaskan bahwa seluruh aktivitas di dalam rumah terekam secara terperinci guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa rekaman tersebut justru memperlihatkan Herawati menarik tangan Erin secara paksa agar menemui pihak kepolisian. Tindakan paksaan ini dianggap sebagai bentuk penganiayaan terhadap majikan dan mematahkan narasi kekerasan yang dilaporkan sebelumnya. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk membuktikan kebenaran di balik perselisihan tersebut.