
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif maupun menerapkan kebijakan pajak baru dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
Pemerintah berkomitmen untuk tidak menambah beban wajib pajak. Sebagai gantinya, fokus utama kini diarahkan pada peningkatan kepatuhan pajak serta upaya menutup celah kebocoran penerimaan negara. Purbaya menyatakan bahwa kenaikan tarif atau kebijakan pajak baru tidak akan dipertimbangkan sebelum kondisi ekonomi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi di kisaran 6%.
Strategi optimalisasi penerimaan negara akan dilakukan melalui perbaikan administrasi dan pengawasan yang lebih ketat. Dengan cara ini, potensi pajak yang selama ini belum tergarap dapat dimaksimalkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif pajak yang lebih tinggi.
“Maka dari itu, kami akan terus menjaga sektor swasta agar terus tumbuh, salah satunya melalui satgas P2SP atau debottlenecking,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Lebih lanjut, Purbaya menekankan pentingnya menjaga iklim investasi dan aktivitas sektor swasta sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi. Ia menyebutkan bahwa konsumsi masyarakat tetap menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia, di samping sektor investasi dan perdagangan.
Guna mendukung hal tersebut, Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri. Langkah ini diambil untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para pelaku usaha hingga ke tingkat daerah.
Purbaya juga mengimbau agar masyarakat maupun pelaku usaha yang menghadapi hambatan dalam kegiatan bisnis atau investasi segera melaporkan kendala tersebut. Dengan pelaporan yang cepat, pemerintah dan aparat terkait dapat segera melakukan tindak lanjut agar hambatan tersebut dapat diatasi dengan segera.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif atau menerapkan kebijakan pajak baru hingga pertumbuhan ekonomi mencapai angka 6%. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang ada. Pemerintah memilih untuk berfokus pada peningkatan kepatuhan pajak dan menutup celah kebocoran penerimaan negara daripada menambah beban wajib pajak.
Strategi penguatan ekonomi akan dilakukan melalui perbaikan administrasi, pengawasan ketat, serta upaya menjaga iklim investasi dan sektor swasta. Pemerintah juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha di tingkat daerah. Masyarakat dan pelaku bisnis diimbau untuk segera melaporkan hambatan kegiatan ekonomi agar pemerintah dapat memberikan tindak lanjut yang cepat.