
Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus penganiayaan maut yang melibatkan dua warga negara (WN) Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka berinisial MIA (33) diketahui melakukan aksi kekerasan terhadap korban, MHF (30), di bawah pengaruh minuman keras.
Katim Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui dirinya sedang dalam kondisi mabuk saat insiden terjadi. “Terduga pelaku menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras,” ujar Breggy saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5).
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 6 Mei lalu, sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub, Kelurahan Melawai. Kejadian diawali dengan adu mulut yang memanas antara pelaku dan korban. Dalam pertikaian tersebut, MIA diduga kuat memukul kepala MHF menggunakan sebuah tas kertas atau paper bag yang berisi botol kaca.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Setelah menjalani perawatan intensif dan mengalami koma selama sepuluh hari, kondisi kesehatan MHF terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan mendalam. Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Senin (25/5) dini hari, di mana MIA berhasil ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti yang cukup.
βTim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,β tegas Resa. Saat ini, penyidik masih berfokus mendalami keterangan dari tersangka MIA untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus yang melibatkan sesama WNA Brunei tersebut.