Ibadah Gereja GMS Bantul Dibubarkan, Mengapa Intoleransi Terus Terjadi?

  • Ipank Wima
  • May 28, 2026

Aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, oleh sekelompok orang dari Forum Jihad Islam (FJI) pada Minggu (24/05) memicu sorotan publik. Kejadian ini kembali membuka luka lama terkait kebebasan beragama di Indonesia, terutama setelah adanya laporan mengenai intimidasi fisik dan verbal terhadap para jemaat.

Advertisements

Insiden ini bukanlah kasus terisolasi. Sepanjang tahun lalu, Setara Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dengan total 239 korban. Pola pelanggaran yang paling dominan meliputi penolakan, penyegelan, hingga pelarangan ibadah serta pendirian rumah ibadah. Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah: mengapa pola ini terus berulang, dan sejauh mana regulasi yang ada justru menjadi akar permasalahan tersebut?

Suara Warga di Sekitar Lokasi Kejadian

Suasana di Jalan Wirjono Projodikoro, Bantul, sempat mencekam pada Minggu (24/05) saat massa FJI mendatangi lokasi ibadah. Mbah Ipin, seorang warga berusia 61 tahun yang kesehariannya berjualan di samping bangunan GMS, mengaku menyaksikan kejadian tersebut. Meski sempat terjadi keributan, ia mengaku tidak merasa terganggu dengan keberadaan gereja di lingkungannya.

“Ibadah adalah hak asasi dan keyakinan kepada Sang Pencipta. Selama tidak mengganggu, saya tidak masalah,” ujar Mbah Ipin. Hal senada disampaikan Zainar, warga Dusun Glugo berusia 65 tahun. Baginya, keberadaan jemaat yang beribadah tidak perlu dipermasalahkan karena setiap orang memiliki hak konstitusional untuk beribadah.

Advertisements

Namun, tidak semua warga memiliki pandangan serupa. Ketua RT 06 Glugo Kulon menyatakan ketidaksetujuannya. Ia berargumen bahwa izin awal bangunan tersebut diajukan sebagai kantor yayasan, bukan rumah ibadah. Terkait perbedaan pandangan ini, pihak berwenang seperti Kesbangpol Bantul menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjamin hak warga negara untuk beribadah sesuai konstitusi.

Kronologi dan Tanggapan Pihak Terkait

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengungkapkan bahwa kedatangan massa FJI pada pukul 07.59 WIB disertai dengan tindakan intimidasi yang meninggalkan trauma bagi jemaat, termasuk anak-anak. Di sisi lain, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, membela tindakan organisasinya dengan alasan merespons laporan warga yang menolak peresmian gereja karena dianggap tidak memenuhi prosedur perizinan dan dukungan lingkungan.

Respons dari jajaran pemerintah pun segera menyusul. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengecam keras tindakan persekusi tersebut. Pihaknya bersama Kanwil Kemenag DIY dan FKUB berkomitmen menindaklanjuti status perizinan GMS sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengingatkan bahwa perbedaan adalah keniscayaan dan tidak ada pihak yang boleh merasa paling benar sendiri.

Polemik Regulasi dan Akar Masalah

Pakar dan pegiat kebebasan beragama menilai bahwa PBM 2006 adalah sumber utama dari diskriminasi yang dialami kelompok minoritas. Syarat dukungan 60 orang warga dan 90 jemaat seringkali menjadi senjata bagi kelompok tertentu untuk melakukan veto sosial. Wakil Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menyebut syarat ini sebagai titik krisis yang kerap memicu sengketa berkepanjangan.

Selain itu, proses perizinan yang bertingkat—melibatkan rekomendasi FKUB hingga kepala daerah—sering kali berujung pada kebuntuan administratif. Tidak sedikit laporan yang menyebutkan bahwa persyaratan sulit ini membuka celah praktik pungli hingga pemerasan di tingkat lokal. Kajian Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa beban administratif yang bergantung pada persetujuan pihak lain bertentangan dengan prinsip kebebasan beribadah yang dijamin undang-undang.

Menuju Solusi yang Lebih Inklusif

Para penggiat HAM mendesak pemerintah untuk meninjau kembali PBM 2006 dan menggantinya dengan aturan yang lebih progresif. Fokus regulasi seharusnya berpindah dari persetujuan subjektif antarwarga menjadi persyaratan objektif, seperti kepatuhan pada tata ruang wilayah. Meski mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat mewacanakan penghapusan syarat rekomendasi FKUB, hingga kini perubahan kebijakan tersebut belum terealisasi.

Kasus di Bantul ini menjadi pengingat keras bahwa toleransi tidak bisa hanya diserukan, tetapi harus didukung oleh sistem hukum yang tidak diskriminatif. Tanpa adanya pembenahan mendasar, potensi gesekan di akar rumput akan terus mengancam keharmonisan bangsa.

Ringkasan

Pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul oleh kelompok massa memicu sorotan publik akibat adanya tindakan intimidasi terhadap jemaat. Insiden ini dipicu oleh perbedaan pandangan terkait izin penggunaan bangunan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur administrasi rumah ibadah. Pemerintah setempat mengecam aksi persekusi tersebut dan berupaya menyelesaikan konflik melalui dialog serta peninjauan status perizinan secara hukum.

Para ahli menilai bahwa Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 menjadi faktor utama sulitnya kelompok minoritas memperoleh izin mendirikan rumah ibadah. Syarat dukungan administratif yang berat sering kali dijadikan alat oleh kelompok tertentu untuk menghalangi kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat. Diperlukan reformasi regulasi yang lebih inklusif guna menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah dengan aman.

Advertisements