
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) secara resmi memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA). Langkah ini dilakukan guna memberikan kejelasan bagi para investor dan pelaku pasar terkait posisi perusahaan di tengah perubahan regulasi ekspor nasional.
Pemerintah, melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), bersiap mengambil alih pengelolaan ekspor sumber daya alam secara terpusat. Kebijakan ini berlandaskan PP Ekspor SDA yang mewajibkan penerapan sistem ekspor satu pintu serta penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. DSI, yang kini telah berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan berperan sebagai eksportir tunggal untuk berbagai komoditas strategis.
Sebagai tahap awal, komoditas yang akan berada di bawah pengelolaan PT DSI meliputi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy). Implementasi ekspor satu pintu ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026, dengan target penerapan penuh di seluruh lini pada 1 Januari 2027.
Wakil Direktur Utama SMAR, DR.ING Gianto Widjaja, menjelaskan bahwa pihak perseroan menyadari sepenuhnya rencana pemerintah untuk menertibkan tata kelola ekspor komoditas strategis, termasuk kelapa sawit. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan domestik, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah produk, dan memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.
SMAR menyatakan komitmennya untuk senantiasa patuh pada setiap regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan tata kelola ekspor yang akan diterbitkan tersebut. “Saat ini, perseroan secara aktif memantau perkembangan dan menunggu penerbitan PP beserta ketentuan dan pedoman pelaksanaannya,” ujar Gianto dalam keterbukaan informasi pada 28 Mei 2026.
Karena masih menunggu dokumen resmi beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, manajemen SMAR mengaku belum dapat melakukan penilaian komprehensif mengenai dampak kebijakan ini terhadap operasional dan kinerja keuangan perusahaan. Gianto menegaskan bahwa SMAR terus bersikap proaktif dalam memantau situasi terkini.
“Setelah PP serta ketentuan dan/atau petunjuk pelaksanaannya diterbitkan, perseroan akan segera menyiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap PP tersebut serta menjaga keberlangsungan usaha secara jangka panjang,” tambahnya.
Di tengah dinamika regulasi tersebut, SMAR juga membawa kabar strategis terkait rencana merger dengan anak usahanya, PT Perusahaan Perkebunan Panigoran. Berdasarkan prospektus di laman Bursa Efek Indonesia, penggabungan ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi internal untuk menyederhanakan struktur organisasi SMART dan entitas anak di bawahnya.
Mengingat Panigoran adalah entitas yang dimiliki 100% oleh SMART, proses merger ini dipastikan tidak akan mengubah kendali perusahaan maupun strategi bisnis SMART secara keseluruhan. Manajemen juga menekankan bahwa langkah ini tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi finansial maupun operasional grup. Setelah proses penggabungan berlaku efektif, SMART akan tetap berdiri sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di BEI, sementara eksistensi hukum Panigoran akan berakhir.
Ringkasan
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) tengah memantau perkembangan kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Kebijakan ini mewajibkan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi mulai tahun 2026. SMAR berkomitmen untuk mematuhi regulasi tersebut namun saat ini belum dapat menilai dampak operasional maupun keuangan perusahaan hingga petunjuk teknis resmi diterbitkan.
Selain merespons kebijakan ekspor, SMAR juga melakukan langkah restrukturisasi internal melalui rencana merger dengan anak usahanya, PT Perusahaan Perkebunan Panigoran. Penggabungan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur organisasi perusahaan tanpa mengubah kendali bisnis maupun strategi utama SMART. Manajemen memastikan bahwa proses merger tersebut tidak akan memberikan dampak material yang merugikan terhadap kinerja operasional maupun posisi finansial grup secara keseluruhan.