
Polisi resmi menjerat Asyhari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati, dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi bahwa penyidik menerapkan Pasal 76 Huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara dengan durasi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Tidak hanya itu, untuk memperkuat jeratan hukum, pihak kepolisian juga menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Kami menerapkan Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 51 Ayat (1) Huruf E dalam UU TPKS. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara, jadi semua pasal tersebut kami terapkan kepada tersangka,” jelas Dika saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).

Di sisi lain, situasi di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo saat ini terus dipantau secara ketat oleh pihak kepolisian. Kompol Dika mengungkapkan bahwa aktivitas di pondok pesantren tersebut mulai meredup seiring dengan banyaknya santriwati yang telah dijemput pulang oleh pihak keluarga masing-masing.
Hingga saat ini, keberadaan Asyhari sendiri masih menjadi misteri. Tersangka diketahui mangkir dari agenda pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pada Senin (4/5). Baik pihak keluarga maupun pengacara tersangka mengaku tidak dapat menghubungi Asyhari dan tidak mengetahui lokasi persembunyiannya.
Ringkasan
Asyhari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku. Langkah hukum ini diambil guna memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Hingga saat ini, keberadaan tersangka masih misterius setelah mangkir dari jadwal pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pada awal Mei. Pihak kepolisian terus melakukan pemantauan di lingkungan pondok pesantren yang aktivitasnya mulai meredup karena santriwati banyak dijemput pulang oleh keluarga. Baik keluarga maupun pengacara tersangka mengaku kehilangan kontak dan tidak mengetahui lokasi persembunyian Asyhari.