
Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal penjualan obat keras terlarang yang berkedok sebagai warung sembako di kawasan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (2/5) tersebut, pihak berwajib mengamankan dua orang pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa izin resmi.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini berawal dari laporan warga yang resah. Masyarakat mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kios yang berlokasi tepat di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai merk yang diduga siap untuk diedarkan secara ilegal. Temuan ini menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan tempat usaha kelontong sebagai tameng untuk transaksi obat-obatan berbahaya tanpa resep dokter.
Kompol Rihold menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan keras yang disalahgunakan di wilayah Jakarta dan sekitarnya guna melindungi kesehatan dan keselamatan publik.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas praktik serupa karena dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Sebagai langkah preventif, Kompol Rihold mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan di lingkungan mereka melalui layanan kepolisian 110.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, turut memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, keberanian warga dalam melapor menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman peredaran obat ilegal.
“Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” pungkas AKP Rachmad menegaskan komitmen institusinya dalam menciptakan wilayah Kalideres yang aman dan kondusif.
Ringkasan
Polsek Kalideres menangkap dua pelaku berinisial ZF dan MA yang mengedarkan obat keras ilegal berkedok warung sembako di kawasan Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah kios di Jalan Gagak, Kelurahan Semanan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat keras dari berbagai merek sebagai barang bukti.
Operasi ini merupakan langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi demi melindungi kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110. Kolaborasi antara warga dan aparat sangat krusial untuk menjaga keamanan lingkungan dari praktik peredaran obat ilegal.