
Mantan Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Perintangan Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Yeka Hendra Fatika (YHK), mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, sebagai tersangka. Yeka diduga melakukan perintangan proses hukum dalam kasus korupsi terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO pada tahun 2022.
Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022, yang mengatur kebijakan kewajiban ekspor domestik khusus CPO. LHP tersebut pernah menjadi pokok perkara yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, LHP Ombudsman tersebut pada akhirnya mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Ironisnya, aturan ini pula yang menjadi dasar Kejagung menuntut Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Namun, saat itu PN Jakarta Pusat memutus bebas ketiga perusahaan tersebut.
“Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta digunakan dalam nota pembelaan ketiga korporasi yang membuat majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat putusan membebaskan atau onslag,” jelas Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/5).
Keputusan ini kemudian berbanding terbalik dengan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi fasilitas ekspor CPO 2022. Ketiga perusahaan tersebut akhirnya dijatuhi denda uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun.
Syarief merinci setidaknya ada dua perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Yeka dalam kasus ini. Pertama, pengubahan fokus pemeriksaan. Yeka diketahui melakukan investigasi terkait kelangkaan minyak goreng pada 24 Maret 2022. Namun, ia disangkakan mengubah fokus investigasi tersebut menjadi maladministrasi yang disebabkan oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Akibatnya, LHP yang disusun Yeka dinilai menjadi pemicu pencabutan aturan mengenai domestic market obligation (DMO) oleh Kemendag.
Perbuatan melawan hukum kedua yang disangkakan kepada Yeka adalah pemberian LHP kepada pihak di luar pemerintah. Syarief menjelaskan, investigasi yang dilakukan Yeka berawal dari inisiatif pribadi, yang seharusnya membuat LHP Ombudsman hanya dapat diberikan kepada objek pemeriksaan, yaitu Kemendag. Namun, Yeka diduga melakukan pelanggaran dengan menyerahkan LHP tersebut kepada kuasa hukum ketiga korporasi, Marcella Santoso dari kantor hukum Arianto Arnaldo Law Firm.
Oleh karena itu, Syarief menilai LHP yang diterbitkan Ombudsman tersebut dibuat secara individual oleh Yeka dan diduga melalui cara yang tidak semestinya.
Penetapan Yeka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang memberatkan adalah rekening koran milik orang terdekat Yeka yang menunjukkan adanya aliran dana dari Grup Wilmar.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan dua pasal mengenai penghalangan proses hukum, yaitu Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Yeka terancam hukuman penjara maksimal 18 tahun dan denda hingga Rp 800 juta.
“Tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutup Syarief.
Ringkasan
Kejaksaan Agung menetapkan Yeka Hendra Fatika, mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, sebagai tersangka dalam kasus perintangan hukum terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2022. Yeka diduga mengubah fokus investigasi dari kelangkaan minyak goreng menjadi maladministrasi Permendag Nomor 8 Tahun 2022, yang berujung pada pencabutan aturan tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang disusunnya ini kemudian digunakan oleh Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau dalam nota pembelaan yang membuat mereka bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah dan denda Rp 17,7 triliun.
Selain itu, Yeka juga disangkakan memberikan LHP Ombudsman kepada pihak di luar pemerintah, yaitu kuasa hukum ketiga korporasi tersebut, padahal investigasi berawal dari inisiatif pribadi dan LHP seharusnya hanya diberikan kepada objek pemeriksaan. Aliran dana dari Grup Wilmar ke rekening orang terdekat Yeka juga menjadi salah satu barang bukti yang memberatkan. Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan pasal penghalangan proses hukum dan terancam hukuman penjara maksimal 18 tahun serta denda hingga Rp 800 juta, serta telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.