
Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik sindikat judi online internasional yang bermarkas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara, termasuk China hingga Kamboja, diamankan petugas. Terungkap bahwa para pelaku masuk dan menetap di Indonesia dengan menyalahgunakan fasilitas visa wisata.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa kehadiran ratusan WNA ini bukan tanpa alasan. Mereka datang ke Indonesia atas undangan jaringan yang telah lebih dulu membangun basis operasi di tanah air. Jaringan ini secara cerdik memanfaatkan kemudahan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk memuluskan aksi ilegal mereka.
“Sebetulnya bukan akhirnya menjadi daerah tujuan, tetapi berdasarkan undangan, ajakan. Dan ada fasilitas bebas visa kunjungan,” jelas Untung dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian pada Sabtu (9/5). Ia menambahkan bahwa pihak yang mengundang para WNA tersebut merupakan para eks operator judi online yang sebelumnya pernah beroperasi di Kamboja atau yang ia sebut sebagai para “veteran Kamboja”.

Sebagai informasi tambahan, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) sejatinya diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk keperluan wisata, sosial, atau budaya. Berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2024, pemegang BVK hanya diizinkan tinggal di Indonesia maksimal selama 30 hari tanpa opsi perpanjangan. Namun, sindikat ini diketahui telah menjalankan operasinya selama dua bulan, sehingga secara otomatis para WNA tersebut telah melakukan pelanggaran berat aturan keimigrasian.
“Jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstay. Dan mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” tegas Untung. Fenomena penyalahgunaan izin tinggal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan peningkatan angka kunjungan wisatawan mancanegara, namun di sisi lain, kebijakan ini bagaikan dua sisi mata uang yang memiliki celah untuk dimanfaatkan oleh jaringan kriminal internasional.
Untung juga memaparkan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara lain seperti Filipina, Timor Leste, Uni Emirat Arab, hingga Afrika Selatan kini turut menjadi sasaran pergeseran jaringan judi online global. Pergeseran ini sudah diprediksi sebelumnya oleh pihak berwenang seiring dengan penertiban besar-besaran terhadap basis operasi judi online di kawasan Indo-China, seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam.
“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar Untung. Atas tindakan ilegal tersebut, para pelaku kini terancam jeratan hukum yang berat sesuai dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ringkasan
Kepolisian berhasil membongkar sindikat judi online internasional di Jakarta Barat yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA). Para pelaku menyalahgunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk masuk ke Indonesia dan menjalankan operasi ilegal atas undangan jaringan mantan operator judi dari Kamboja. Tindakan ini melanggar aturan keimigrasian karena para pelaku telah menetap melebihi batas waktu maksimal 30 hari atau mengalami overstay.
Pergeseran sindikat judi global ini merupakan dampak dari penertiban besar-besaran di kawasan Indo-China yang membuat jaringan kriminal mencari basis operasi baru, termasuk di Indonesia. Saat ini, pihak berwenang terus melakukan pengawasan ketat terhadap modus penyalahgunaan izin tinggal tersebut. Para pelaku terancam jeratan hukum berat sesuai dengan Undang-Undang tentang KUHP dan undang-undang keimigrasian yang berlaku.