Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 5,6 Triliun Atas Dugaan Korupsi
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan pidana yang berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 190 hari. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, dengan total mencapai Rp 5,6 triliun. Apabila uang pengganti ini tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nadiem akan menjalani hukuman tambahan 9 tahun penjara.
Dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (13/5), Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dengan sadar dan memahami konsekuensinya. “Tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa,” ujar Jaksa Roy Riady.
Jaksa menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Nadiem. Perbuatan yang dituduhkan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lebih lanjut, tindakan korupsi di sektor pendidikan, yang merupakan pilar penting bagi kemajuan bangsa, dinilai telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Juristan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.597.888.662.719,74,” ungkap Jaksa, merinci kerugian negara yang timbul.
Jaksa juga menyoroti kerugian negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Pengadaan ini mengakibatkan kerugian sebesar USD 44.054.426, atau setara dengan Rp 621.387.368.770. Lebih lanjut, pengadaan chromebook yang dilakukan antara tahun 2020 hingga 2022 diduga bertujuan untuk keuntungan pribadi, dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah di Indonesia.
“Sehingga kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah, atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Serta, terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan,” tegas Jaksa.
Sebagai pertimbangan yang meringankan, Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Makarim belum pernah dihukum sebelumnya.
Tuntutan pidana ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ringkasan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan tambahan 9 tahun penjara. Tuntutan berat ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan telah menghambat kualitas pendidikan anak bangsa. Tindakan Nadiem bersama pihak lain mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,59 triliun, termasuk dari pengadaan cloud device management (CDM) dan chromebook yang diduga untuk keuntungan pribadi. Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan adalah Nadiem Makarim belum pernah dihukum sebelumnya.