Bakar Pos Polisi Saat May Day di Bandung, 6 Pelajar Jadi Tersangka

  • Ipank Wima
  • May 03, 2026

Pihak kepolisian resmi menetapkan enam orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran pos polisi di simpang Cikapayang–Pasupati, Kota Bandung. Insiden tersebut terjadi setelah massa buruh menggelar aksi peringatan May Day pada Jumat (1/5).

Advertisements

Keenam tersangka yang diamankan berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai asal institusi pendidikan para pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama. “Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama,” ujar Hendra pada Sabtu (2/5).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bom molotov dan bensin. Selain itu, ditemukan pula atribut kelompok berupa bendera dengan tulisan “Punk Football Hate Cops” serta stiker bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.

Kepolisian juga telah memetakan peran dari masing-masing tersangka dalam aksi tersebut. “Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” tambahnya.

Advertisements

Kasus ini tidak berhenti pada enam orang tersebut. Saat ini, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar tengah melakukan pengembangan penyidikan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Proses pengejaran pelaku tambahan dilakukan melalui analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian serta ekstraksi data dari ponsel milik para tersangka yang telah diamankan sebelumnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas aksi anarkistis tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab tertangkap.

Ringkasan

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan enam pelajar sebagai tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran pos polisi di simpang Cikapayang, Bandung, pasca-aksi peringatan May Day. Para tersangka terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama, termasuk tindakan provokasi serta penggunaan bom molotov dan bensin sebagai barang bukti.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi anarkistis tersebut. Proses pengejaran dilakukan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian serta memeriksa data dari ponsel milik para tersangka yang telah diamankan.

Advertisements