Terkuak dalang pembunuhan WN Korsel di Bekasi

  • Ipank Wima
  • Jun 03, 2026

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang warga negara Korea Selatan (WN Korsel) berinisial BS (66). Korban ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (27/5).

Advertisements

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut. Salah satu pelaku merupakan mantan istri korban yang diketahui telah menikah dengan korban pada tahun 2016 dan resmi bercerai pada tahun 2023.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (2/6), mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial SJ dan HW. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SJ merupakan mantan istri korban,” ujar Sumarni di hadapan media.

Tersangka SJ, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), diringkus di kediamannya di Desa Lambang Sari pada Jumat (29/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi penangkapan tersebut diketahui tidak jauh dari kediaman korban. Sementara itu, tersangka HW ditangkap di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan di kawasan Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada pukul 14.20 WIB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Advertisements

Peran Para Tersangka

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap pembagian peran yang sistematis di antara kedua pelaku. SJ diketahui bertindak sebagai otak atau dalang di balik pembunuhan ini. Ia memerintah HW, seorang pria yang dikenalnya saat mereka sering bertemu di sebuah pusat kebugaran atau gym, untuk menjadi eksekutor.

“Peran HW adalah sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. SJ kemudian memerintahkan HW untuk membunuh korban,” jelas Sumarni. Hubungan yang bermula dari tempat olahraga tersebut berujung pada persekongkolan maut untuk menghabisi nyawa korban.

Sebagai imbalan atas tindakan keji tersebut, SJ menjanjikan dan memberikan uang senilai Rp 139 juta kepada HW. Pembayaran imbalan ini dilakukan secara bertahap sebanyak dua hingga tiga kali untuk memastikan rencana mereka berjalan sesuai harapan.

Aksi pembunuhan ini ternyata telah direncanakan secara matang sejak enam bulan terakhir. Kedua tersangka diketahui kerap bertemu secara intensif untuk membahas strategi eksekusi. Perencanaan yang rapi ini menunjukkan adanya niat jahat yang sudah lama dipendam oleh para pelaku sebelum akhirnya direalisasikan.

Membunuh karena Merasa Tidak Dinafkahi

Motif di balik pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam yang mendalam dari tersangka SJ terhadap mantan suaminya tersebut. SJ mengaku mengalami tekanan batin yang berat dan mengklaim bahwa korban sering melakukan tindak kekerasan selama hubungan mereka.

Selain faktor emosional, masalah finansial dan aset menjadi pemicu utama aksi nekat ini. SJ merasa kecewa karena dianggap tidak lagi dinafkahi oleh korban, terutama untuk kebutuhan anak-anak mereka. Di samping itu, terdapat perselisihan terkait pembagian harta yang memicu keinginan tersangka untuk menguasai aset milik korban sepenuhnya.

“Motif SJ dipicu oleh tekanan batin, rasa dendam, dan sakit hati terhadap korban yang dianggap sering melakukan kekerasan, serta adanya keinginan kuat untuk menguasai harta milik korban,” pungkas Sumarni.

Ringkasan

Polres Metro Bekasi mengungkap pembunuhan BS (66), warga negara Korea Selatan, yang didalangi oleh mantan istrinya, SJ, dan eksekutor berinisial HW. SJ membayar HW sebesar Rp 139 juta untuk melancarkan aksi yang telah direncanakan secara matang selama enam bulan terakhir. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 458 dan 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati SJ yang merasa tidak dinafkahi serta keinginan untuk menguasai harta benda milik korban. Tersangka SJ juga mengklaim sering mengalami kekerasan selama menjalani hubungan pernikahan dengan korban hingga akhirnya bercerai pada tahun 2023. Pihak kepolisian berhasil mengamankan para pelaku di kediaman dan tempat kerja mereka masing-masing di wilayah Bekasi.

Advertisements