Bareskrim sita brankas dan uang asing dari markas judol internasional di Jakbar

  • Ipank Wima
  • May 09, 2026

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas terhadap praktik judi online internasional dengan menggerebek sebuah markas besar di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5). Operasi skala besar ini membuahkan hasil signifikan, di mana petugas berhasil mengamankan sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.

Advertisements

Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian pada Sabtu (9/5), Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita berbagai barang bukti krusial. “Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” ujar Wira.

Salah satu temuan yang paling menonjol dari markas tersebut adalah tumpukan uang tunai yang mencapai nilai miliaran rupiah. Wira merinci bahwa total uang rupiah yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Tidak hanya mata uang lokal, petugas juga menemukan sejumlah uang asing, di antaranya adalah pecahan mata uang Vietnam sebesar 53.820.000 Dong serta mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 10.210 USD.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat melalui jeratan pasal berlapis. Pihak kepolisian menerapkan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidikan juga diperkuat dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ringkasan

Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan mengamankan 321 warga negara asing (WNA). Petugas menyita berbagai barang bukti penting seperti brankas, paspor, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai Rp1,9 miliar. Selain mata uang lokal, polisi juga menemukan uang asing sebesar 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.

Para tersangka kini terancam hukuman berat melalui jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan lebih lanjut juga diperkuat dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap jaringan judi ilegal internasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisements