
Balihow – Bank Indonesia (BI) resmi mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dengan memperketat aturan pembelian valuta asing. Kebijakan terbaru ini mencakup penurunan batas maksimal pembelian mata uang dolar AS (USD) di pasar domestik tanpa dokumen pendukung atau underlying menjadi USD 50 ribu per orang setiap bulannya.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk meredam aktivitas spekulasi yang dapat mengganggu pergerakan mata uang nasional. “Pembatasan pembelian dolar di pasar domestik tanpa underlying yang dulunya USD 100 ribu per orang per bulan, kini kami turunkan menjadi USD 50 ribu per orang per bulan,” ujar Perry saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).
Sebagai informasi, underlying merupakan dokumen bukti pendukung transaksi, seperti dokumen impor atau pembayaran jasa. Dokumen ini krusial untuk membuktikan bahwa pembelian dolar didasari oleh kebutuhan ekonomi nyata, bukan sekadar instrumen spekulasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi intensif bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam merespons tekanan global yang memengaruhi ekonomi Indonesia.
Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk memperketat regulasi ini lebih jauh guna memperkuat kedaulatan Rupiah. Perry menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan lanjutan agar limit pembelian tanpa dokumen tersebut nantinya turun kembali menjadi USD 25 ribu. Artinya, setiap transaksi pembelian dolar AS di atas nominal USD 25 ribu wajib menyertakan underlying yang sah.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Bank Indonesia meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perbankan dan korporasi. BI akan memantau secara rutin bank-bank yang memiliki aktivitas transaksi dolar dalam jumlah tinggi. Dalam pelaksanaannya, BI juga bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengirimkan pengawas langsung ke lembaga terkait guna memastikan kepatuhan penuh terhadap batasan transaksi tersebut.
Perry menekankan bahwa penguatan pengawasan ini menjadi pilar penting agar nilai tukar Rupiah tidak mudah terpengaruh oleh gejolak permintaan yang tidak didasari oleh kegiatan ekonomi riil. Upaya ini dilakukan di tengah tantangan pasar, di mana pada penutupan perdagangan hari ini, nilai tukar Rupiah tercatat melemah 30 poin atau 0,17 persen, berada di level Rp 17.424 per dolar AS dibandingkan sebelumnya pada posisi Rp 17.394 per dolar AS.
Ringkasan
Bank Indonesia resmi menurunkan batas maksimal pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) di pasar domestik, dari USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu per orang setiap bulannya. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan aktivitas spekulasi valuta asing yang dapat memengaruhi stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tantangan ekonomi global. Bank Indonesia juga berencana untuk kembali memperketat aturan tersebut dengan menurunkan batas pembelian hingga menjadi USD 25 ribu di masa mendatang.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Bank Indonesia memperketat pengawasan terhadap perbankan dan korporasi dengan bersinergi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan intensif ini dilakukan guna memastikan setiap transaksi dolar dalam jumlah besar memiliki dasar kebutuhan ekonomi riil yang jelas. Langkah strategis tersebut diambil sebagai upaya nyata menjaga kedaulatan Rupiah dari gejolak permintaan yang tidak produktif.