
JAKARTA – Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional. Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI), David Sutyanto, menyatakan bahwa kehadiran DSI berpotensi besar memperbaiki transparansi ekspor, meningkatkan kualitas pencatatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), sekaligus memperkokoh kepercayaan investor terhadap sistem perdagangan Indonesia.
David menjelaskan bahwa komoditas unggulan seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap total ekspor nasional. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang mampu memastikan nilai ekonomi dari komoditas tersebut tercatat secara transparan agar manfaatnya kembali secara optimal bagi perekonomian dalam negeri. Dalam konteks ini, DSI dipandang sebagai instrumen kunci untuk memperkuat pengawasan serta menciptakan tata kelola ekspor yang lebih akuntabel.
Rupiah Melemah Jadi Rp 17.801 per Dolar AS, Pasar Soroti Kebijakan Ekspor Lewat DSI
“Saya melihat pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional, sehingga penting memastikan nilai ekonominya tercatat lebih transparan, devisanya kembali ke dalam negeri, dan manfaatnya optimal bagi perekonomian,” ujar David pada Senin (1/6/2026).
Dari perspektif ekonomi makro, David menilai DSI berpotensi besar untuk memperkuat monitoring ekspor serta menekan praktik menyimpang seperti under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi perhatian dalam perdagangan komoditas. Jika kebijakan ini diimplementasikan secara optimal, dampaknya diyakini akan positif terhadap penguatan cadangan devisa, peningkatan penerimaan negara, stabilitas nilai tukar Rupiah, hingga menciptakan pencatatan pendapatan emiten ekspor yang lebih wajar dan transparan.
“Dari perspektif ekonomi, DSI dapat menjadi instrumen untuk memperkuat monitoring ekspor, memperbaiki pencatatan DHE, serta menekan praktik under invoicing dan transfer pricing. Apabila dijalankan dengan baik, dampaknya bisa positif terhadap cadangan devisa, penerimaan negara, stabilitas nilai tukar, dan bahkan kinerja emiten ekspor karena pendapatan dapat tercermin lebih wajar,” lanjut David.
Meski memiliki potensi besar, David memberikan catatan kritis bahwa fase implementasi merupakan faktor penentu efektivitas kebijakan ini. Pemerintah perlu menjamin kepastian bagi para pelaku usaha dan investor selama masa transisi. Hal ini mencakup penghormatan terhadap kontrak ekspor yang sudah berjalan serta penyampaian aturan main yang jelas agar DSI tidak dipersepsikan sebagai tambahan beban birokrasi, melainkan sebagai reformasi tata kelola yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Masa transisi menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan implementasi berjalan smooth, tetap business as usual, kontrak ekspor existing dihormati, dan aturan main disampaikan secara jelas kepada pelaku usaha maupun investor. Dengan demikian, DSI tidak dipersepsikan sebagai tambahan birokrasi, tetapi sebagai reformasi tata kelola yang pro-market dan pro-growth,” tuturnya.
Keberhasilan DSI menjadi sangat krusial mengingat komoditas awal yang masuk dalam skema ini mencakup sekitar 23 persen dari total ekspor nasional. David menekankan pentingnya membangun DSI sebagai institusi yang kredibel, profesional, dan transparan untuk mendapatkan kepercayaan dari pasar internasional.
“Namun kita juga harus melihat bahwa taruhan kebijakan ini cukup besar. Tiga komoditas awal yang masuk dalam skema ini mencakup sekitar 23% ekspor nasional. Artinya, apabila implementasi DSI tidak berjalan baik, dampaknya bukan hanya ke pelaku usaha, tetapi juga terhadap kepercayaan buyer global, persepsi investor, dan kredibilitas Indonesia dalam perdagangan internasional. Karena itu, DSI tidak boleh gagal,” tegasnya.
Lebih lanjut, pembentukan DSI dipandang sebagai momentum transformasi tata kelola ekspor nasional menuju sistem yang berbasis data dan akuntabilitas. David menilai penguatan governance menjadi prasyarat utama agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara nyata oleh negara, pelaku usaha, emiten, hingga investor publik.
Sebagai masukan penutup, David menyarankan agar evaluasi implementasi DSI dilakukan secara berkala dengan indikator yang terukur. Evaluasi tersebut harus mencakup realisasi DHE, kelancaran arus ekspor, tingkat kepatuhan eksportir, hingga dampak nyata terhadap cadangan devisa dan respons pasar. Jika dijalankan secara konsisten, DSI berpeluang menjadi katalis positif bagi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya tarik investasi Indonesia di mata dunia.
Ringkasan
Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional, seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Kehadiran DSI diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperbaiki pencatatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), serta meminimalisir praktik menyimpang seperti under invoicing dan transfer pricing. Dengan tata kelola yang lebih akuntabel, kebijakan ini berpotensi memperkuat cadangan devisa, menstabilkan nilai tukar Rupiah, dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem perdagangan Indonesia.
Efektivitas DSI sangat bergantung pada fase implementasi yang harus berjalan lancar tanpa mengganggu kontrak ekspor yang sudah ada. Pemerintah perlu memastikan aturan main yang jelas agar pelaku usaha tidak menganggap DSI sebagai beban birokrasi, melainkan sebagai reformasi tata kelola yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Mengingat cakupan komoditasnya yang mencapai 23 persen dari total ekspor nasional, DSI harus dibangun sebagai institusi yang kredibel dan profesional demi menjaga reputasi Indonesia di pasar internasional.