Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara tegas membantah spekulasi bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook didasari opini atau persepsi. Sebaliknya, JPU menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan tuntutan tersebut berakar kuat pada alat bukti sah yang terungkap di persidangan.
Jaksa Roy Riady, setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026), menjelaskan bahwa surat tuntutan bukan sekadar kesimpulan, melainkan rangkuman sistematis dari fakta-fakta persidangan yang telah divalidasi oleh alat bukti materiil di hadapan majelis hakim. “Surat tuntutan itu dibuat secara sistematis. Di situ semua dirangkum menjadi satu kesimpulan yang terdiri dari, pertama adalah di situ ada surat dakwaan, yang kedua ada fakta persidangan yang terungkap berdasarkan alat bukti. Saya ingatkan ya, fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini,” tegas Roy.
Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menekankan betapa krusialnya peran bukti elektronik yang telah berhasil disita dari tim teknis terdakwa. Menurutnya, dokumen digital dan rekaman percakapan menjadi bukti kunci yang tak terbantahkan, yang menguak adanya arahan langsung dari Nadiem terkait proyek Chromebook ini. “Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong. Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Ada bukti dokumen percakapan 27 Mei yang menyatakan ‘berdasarkan arahan Mas Menteri’. Artinya semua rapat setelah itu menindaklanjuti semua arahan menteri,” lanjutnya, menggarisbawahi kekuatan bukti digital tersebut.
Menanggapi sanggahan Nadiem mengenai nilai uang pengganti fantastis sebesar Rp 5,6 triliun, JPU kembali mengingatkan publik dan terdakwa akan prinsip fundamental dalam kasus korupsi, yakni asas pembalikan beban pembuktian. Jaksa menilai, sudah menjadi kewajiban Nadiem untuk membuktikan di persidangan bahwa harta kekayaannya, yang menunjukkan peningkatan tidak seimbang, memang bukan berasal dari hasil kejahatan. Untuk membuktikan sebaliknya, JPU sendiri mengacu pada data dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta keterangan dari para ahli.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Angka yang mencengangkan tersebut merinci dugaan aliran dana investasi sebesar Rp 809,5 miliar, ditambah lonjakan harta kekayaan fiktif senilai Rp 4,8 triliun yang terdeteksi dalam LHKPN dan SPT tahun 2022 miliknya. Apabila uang pengganti ini gagal dibayar, Nadiem terancam hukuman penjara tambahan selama 9 tahun.
Dalam pokok perkara, Nadiem dituduh menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan sistem operasi Chrome OS. Tindakan ini diduga kuat demi kepentingan investasi raksasa Google senilai USD 786,99 juta ke perusahaan miliknya. Jaksa secara gamblang menilai bahwa kebijakan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp 2,18 triliun. Kerugian ini timbul dari kemahalan harga (overpricing) fisik laptop, serta pengadaan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dinilai mubazir dan ternyata tidak dapat digunakan secara efektif di sekolah-sekolah di daerah tertinggal (3T).
Ringkasan
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook didasarkan pada alat bukti sah, bukan opini. Bukti kunci berupa dokumen digital dan rekaman percakapan menunjukkan adanya arahan langsung dari terdakwa, yang membuktikan keterlibatannya dalam proyek tersebut. Selain tuntutan penjara, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun atas kerugian negara yang mencapai Rp 2,18 triliun.
Dalam persidangan, jaksa menekankan pentingnya asas pembalikan beban pembuktian bagi Nadiem terkait lonjakan kekayaannya yang tidak wajar. Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang Nadiem dalam memenangkan sistem operasi Chrome OS untuk kepentingan investasi pribadinya. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, terdakwa terancam hukuman tambahan selama sembilan tahun penjara.