
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Penyelundupan Merkuri Ilegal
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan 760 kilogram merkuri yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Ambon, Maluku. Praktik ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 2021 ini diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 30 miliar.
AKBP Anton Hermawan, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa asal-usul merkuri tersebut dapat dipastikan berasal dari tambang ilegal. Hal ini mengingat peredaran merkuri secara umum dilarang di Indonesia. “Dan perlu kami jelaskan juga bahwa karena memang dilarang, jadi asal usul merkuri pastinya dari tambang ilegal. Jadi kami bisa pastikan dari tambang ilegal,” jelas Anton usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (13/5).
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah dari Perdagangan Ilegal
Modus operandi penyelundupan ini melibatkan nilai transaksi yang bervariasi untuk setiap pengiriman. Praktik yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun ini memunculkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. “Setiap pengiriman rata-rata 2 sampai 4, tergantung jenis usaha. Karena kejadian tidak hanya sekali, nilainya bisa sampai Rp 30 miliar dari 2021 sampai saat ini,” ungkap Anton.
Lebih lanjut, Anton mengidentifikasi kawasan Gunung Botak di Ambon sebagai sumber utama merkuri ilegal tersebut. Kawasan ini memang dikenal luas sebagai lokasi pertambangan emas ilegal. “Gunung Botak, di Ambon. Jadi kebanyakan berasal dari mana. Makanya di sana berkaitan dengan penambangan emas. Kalau searching di Google, ‘penambangan emas ilegal terbesar’, pasti di daerah Gunung Botak,” tambahnya.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Pidana
Pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus penyelundupan, tetapi juga tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran pidana dalam pengelolaan dan penjualan mineral dari tambang ilegal. “Nanti akan kami kembangkan terkait tidak pidana di bidang mineral dan batubaranya, terutama Pasal 161. Yaitu melakukan pengelolaan dan penjualan mineral atau batubara dari tambang ilegal,” ujar Anton.
Anton juga menjelaskan fungsi utama merkuri yang menjadikannya komoditas bernilai dalam praktik ilegal. “Sebagian besar merkuri itu digunakan untuk dua produk. Produk yang pertama terkait dengan pemurnian emas,” katanya.
Selain untuk pemurnian emas, merkuri juga kerap disalahgunakan dalam industri kosmetik ilegal. “Kemudian satu lagi merkuri juga digunakan untuk produk kosmetik. Sehingga kalau rekan-rekan beberapa kali ada perkara terkait penggunaan kosmetik justru malah merusak wajah karena campurannya merkuri,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka utama. Tersangka berinisial MAL berperan sebagai eksportir, sementara H bertindak sebagai pemasok merkuri. Pengiriman merkuri tersebut dilakukan dengan cara yang terbilang licik, yaitu menyembunyikan botol-botol merkuri di dalam gulungan karpet yang kemudian dimasukkan ke dalam kontainer dengan tujuan akhir Manila, Filipina.
Ringkasan
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan 760 kilogram merkuri ilegal yang berasal dari kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Ambon. Praktik yang telah berlangsung sejak tahun 2021 ini melibatkan dua tersangka utama berinisial MAL dan H, dengan tujuan pengiriman ke Manila, Filipina. Dalam aksinya, para pelaku menyembunyikan merkuri di dalam gulungan karpet di dalam kontainer untuk mengelabui petugas.
Penyelundupan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Merkuri ilegal tersebut umumnya digunakan untuk kegiatan pemurnian emas dan sebagai bahan campuran dalam produk kosmetik berbahaya. Saat ini, kepolisian terus mengembangkan penyelidikan terkait pelanggaran pidana dalam pengelolaan dan penjualan mineral dari tambang ilegal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.