Perpres Penanggulangan Ekstremisme Terbit, Kritik Jangan Dianggap Ancaman

  • Ipank Wima
  • May 06, 2026

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme serta terorisme. Dokumen komprehensif setebal lebih dari 200 halaman ini dirancang sebagai landasan strategis pemerintah dalam menghadapi ancaman teror selama empat tahun ke depan, yakni sepanjang sisa masa jabatan Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini hadir sebagai suksesor dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 yang masa berlakunya telah berakhir.

Advertisements

Dengan memuat 14 pasal, aturan baru ini mengatur secara rinci mulai dari definisi operasional, rencana aksi nasional, hingga pembagian wewenang antarlembaga. Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono, menegaskan bahwa Perpres 8/2026 menjadi instrumen krusial untuk memperkuat kebijakan nasional dalam merespons kekerasan berbasis terorisme.

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari sorotan tajam. Pakar dari S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, mengingatkan pemerintah untuk menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai definisi ekstremisme dan terorisme. Ia menekankan kekhawatiran bahwa ambiguitas dalam aturan tersebut dapat disalahgunakan untuk melakukan pelabelan negatif terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Kecemasan ini muncul terutama setelah BNPT memasukkan perbedaan pandangan politik sebagai salah satu faktor kunci yang dianggap melatarbelakangi tumbuhnya ekstremisme. Di sisi lain, pengajar hukum tata negara dari STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti implikasi dari keterlibatan masif unsur militer. Menurutnya, Perpres 8/2026 menjadi “pintu belakang” bagi keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, setelah upaya serupa melalui aturan sebelumnya sempat menuai penolakan keras.

Merespons Ancaman Global

Advertisements

Perpres 8/2026 disusun sebagai jawaban atas meningkatnya ancaman terorisme global yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Pemerintah menilai kelompok teroris kini semakin mahir dalam menyebarkan propaganda dan merekrut pengikut, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, melalui ruang digital.

Secara garis besar, perpres ini memetakan penyebab ekstremisme ke dalam dua kategori utama: kondisi kondusif dan konteks struktural—seperti kesenjangan ekonomi, diskriminasi, serta lemahnya penegakan hukum—dan proses radikalisasi yang didorong oleh kekecewaan kolektif serta motivasi individu. Selain itu, stigma sosial dan rasa takut juga diidentifikasi sebagai hambatan besar bagi individu yang ingin melepaskan diri dari kelompok ekstremis.

Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan sembilan tema besar yang berfokus pada keamanan insani (human security). Tema-tema tersebut mencakup kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, hingga pemenuhan hak korban. Kepala BNPT, Eddy Hartono, memastikan bahwa seluruh program ini akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dari akar rumput.

Catatan Kritis dan Tantangan Implementasi

Meskipun mengapresiasi penekanan pada aspek kemanusiaan, para pengamat mengajukan sejumlah catatan penting. Noor Huda Ismail mempertanyakan alokasi anggaran di tengah prioritas program pemerintah lainnya serta menyoroti perlunya pemerintah menjelaskan klasifikasi organisasi yang dianggap teroris secara lebih transparan, mengingat tren radikalisasi kini banyak menyasar generasi muda di dunia maya.

Terkait program deradikalisasi, Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) menilai strategi pemerintah selama ini sering kali kurang efektif karena terlalu bersifat seremonial dan kurang berkelanjutan. IPAC menyarankan agar pendampingan bagi mantan pelaku teror dilakukan lebih konsisten guna menciptakan jejaring dukungan yang lebih kuat.

Dinamika Keterlibatan Militer

Perbedaan paling mencolok antara Perpres 8/2026 dengan regulasi sebelumnya adalah perluasan cakupan peran TNI. Jika sebelumnya hanya terbatas pada dua sektor, kini TNI dilibatkan dalam lima aspek strategis dengan lebih dari 15 item rencana aksi. Koalisi masyarakat sipil pun mengkritik langkah ini, dengan alasan bahwa militer bukan aparat penegak hukum dan keterlibatan mereka berisiko mengganggu sistem peradilan pidana nasional.

Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak memandang draf tersebut dari satu sisi saja, sembari memastikan bahwa pelibatan TNI hanya akan dilakukan pada kondisi dan titik tertentu. Namun, bagi Bivitri Susanti, keterlibatan militer ini semakin mempertegas kesan militerisasi dalam pemerintahan. Ia juga menyoroti bahaya ketika pernyataan pejabat tinggi yang mengaitkan demonstrasi massa dengan tindakan terorisme dianggap sebagai instruksi, yang pada akhirnya dapat mengancam kebebasan berpendapat dan ruang gerak masyarakat sipil di masa depan.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 sebagai landasan strategis nasional dalam menanggulangi ekstremisme dan terorisme selama masa jabatan Presiden Prabowo Subianto. Peraturan ini mencakup rencana aksi nasional, pembagian wewenang antarlembaga, serta penguatan keamanan insani untuk merespons ancaman global yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Implementasi kebijakan ini akan melibatkan partisipasi masyarakat luas melalui sembilan tema besar, mulai dari kesiapsiagaan nasional hingga perlindungan kelompok rentan.

Kebijakan ini menuai kritik dari pakar dan masyarakat sipil terkait ambiguitas definisi ekstremisme yang dikhawatirkan dapat menyasar pihak kritis terhadap pemerintah. Selain itu, perluasan peran TNI dalam lima aspek strategis memicu kekhawatiran mengenai militerisasi dalam penegakan hukum dan potensi ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Para pengamat pun menekankan pentingnya transparansi klasifikasi organisasi teroris serta perlunya strategi deradikalisasi yang lebih konsisten dan berkelanjutan.

Advertisements