
Pelarian Asyhari, seorang pengasuh Pondok Ndolo Kusumo yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Tersangka berhasil diringkus oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/5).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Anwar Nasir, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Asyhari diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Polda Jateng di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, pada pukul 04.45 WIB. Dalam foto yang beredar, tersangka terlihat mengenakan batik dan jaket hitam dengan kondisi hanya mengenakan celana dalam saat diamankan petugas.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa menuju Polresta Pati untuk menjalani proses penahanan serta pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakan kriminal yang disangkakannya. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat tersangka sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian upaya intensif untuk melacak keberadaan tersangka. Penyidik sempat melakukan pendalaman terhadap pihak keluarga setelah mengetahui bahwa tersangka tidak berada di tempat dan diduga kuat melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah.
Dalam upaya mempercepat proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Direktorat PPA-PPO Polda Jawa Tengah turut memberikan dukungan penuh kepada Polresta Pati. Tim Jatanras diterjunkan secara khusus untuk memburu tersangka hingga akhirnya keberadaan Asyhari terdeteksi di Wonogiri.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Dengan ditangkapnya tersangka, penyidik kini fokus melanjutkan proses hukum agar kasus pencabulan santriwati ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasan
Asyhari, pengasuh Pondok Ndolo Kusumo yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah di Wonogiri pada Kamis (7/5). Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka sempat melarikan diri dan mangkir dari panggilan pemeriksaan pihak kepolisian.
Tersangka saat ini telah dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani penahanan serta proses hukum lebih lanjut. Langkah tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren agar dapat segera diproses sesuai peraturan yang berlaku.