
Balihow – Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps). Keputusan ini ditetapkan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Mei 2026 yang berlangsung selama dua hari, pada Selasa (19/5) dan Rabu ini, sehingga BI-Rate kini berada di level 5,25 persen.
Sejalan dengan kenaikan tersebut, Bank Indonesia juga menyesuaikan suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen. Begitu pula dengan suku bunga lending facility yang mengalami kenaikan 50 bps, sehingga kini dipatok pada level 6 persen.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers hasil RDG yang digelar secara daring di Jakarta pada Rabu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah. Langkah ini diambil guna memitigasi dampak dari tingginya ketidakpastian global yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.
Selain untuk menjaga nilai tukar, kenaikan suku bunga ini bersifat pre-emptive. Fokus utamanya adalah memastikan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam kisaran sasaran pemerintah, yaitu 2,5 persen dengan deviasi plus minus 1 persen.
Prabowo Targetkan Ekonomi 2027 Tumbuh hingga 6,5 Persen, Rupiah Dipatok Rp 17.500 Per Dolar AS
Perry Warjiyo menekankan bahwa arah kebijakan moneter pada tahun 2026 tetap difokuskan pada stabilitas (pro-stability). Hal ini sangat krusial untuk memperkokoh ketahanan eksternal ekonomi Indonesia di tengah tekanan dinamika global yang fluktuatif.
Meskipun kebijakan moneter diarahkan pada stabilitas, BI memastikan bahwa kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap mendukung pertumbuhan ekonomi (pro-growth). Sinergi ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketahanan sistem keuangan dan momentum pemulihan ekonomi.
Sebagai implementasi nyata, kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat. Langkah ini bertujuan untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil, sehingga roda perekonomian tetap bergerak produktif dengan tetap mengedepankan prinsip stabilitas sistem keuangan yang terjaga.
Ringkasan
Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur periode Mei 2026. Penyesuaian ini juga diikuti oleh kenaikan suku bunga deposit facility menjadi 4,25 persen dan lending facility menjadi 6 persen. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pre-emptive untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global serta memastikan inflasi tetap terkendali sesuai sasaran.
Fokus kebijakan moneter Bank Indonesia pada tahun 2026 tetap diarahkan pada stabilitas guna menjaga ketahanan ekonomi nasional dari tekanan eksternal. Meski demikian, Bank Indonesia tetap mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan makroprudensial longgar dan sistem pembayaran yang pro-growth. Sinergi ini bertujuan untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil sekaligus menjaga keseimbangan sistem keuangan negara.