
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25% diprediksi akan memicu lonjakan biaya pinjaman di sektor perbankan konvensional. Fenomena ini diperkirakan mendorong masyarakat untuk beralih mencari sumber pembiayaan alternatif, salah satunya melalui layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang akrab dikenal sebagai pinjaman daring (pindar).
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengamati bahwa fintech lending kini menjadi solusi pembiayaan yang semakin relevan di tengah tekanan daya beli masyarakat yang kian nyata.
Menurut Nailul, kebutuhan masyarakat terhadap akses pendanaan berpotensi meningkat seiring dengan semakin beratnya beban ekonomi rumah tangga. Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan permintaan ini juga membawa tantangan besar bagi stabilitas industri fintech itu sendiri.
“Saat permintaan melonjak, muncul dua skenario yang mungkin terjadi: kualitas pembiayaan yang semakin baik atau justru risiko gagal bayar yang membengkak,” jelas Nailul kepada Kontan pada Kamis (28/5/2026).
Ia menekankan bahwa menjaga kualitas pembiayaan harus menjadi prioritas utama bagi para penyelenggara fintech lending. Untuk mencapai hal tersebut, perusahaan perlu memperketat proses verifikasi calon peminjam, mengoptimalkan validitas sistem credit scoring, serta melakukan penyaringan yang lebih disiplin melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Persaingan Aplikasi Digital Perbankan Kian Memanas
“Langkah-langkah preventif tersebut sangat krusial demi menjaga kesehatan portofolio pinjaman,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nailul berpendapat bahwa pemanfaatan teknologi mutakhir seharusnya mampu meningkatkan akurasi sistem penilaian kredit di industri fintech. Dengan dukungan teknologi, proses pengecekan data melalui SLIK dapat dilakukan secara lebih cepat, sehingga mitigasi risiko menjadi lebih efektif meskipun volume permintaan pembiayaan terus tumbuh.
Sejalan dengan hal tersebut, para pelaku industri terus memperkuat strategi manajemen risiko mereka. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), misalnya, menerapkan pendekatan hibrida dengan mengombinasikan teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI) dan pendampingan langsung oleh tenaga lapangan guna menjaga kualitas kredit.
VP Public Relations Amartha, Harumi Supit, menjelaskan bahwa strategi ini tidak hanya berfokus pada penyaluran dana semata, tetapi juga pada pemberdayaan kapasitas pelaku usaha mikro.
“Pendampingan di lapangan bertujuan untuk membekali mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan kemampuan pengelolaan keuangan bisnis, literasi pembayaran digital, hingga pengenalan investasi mikro,” terangnya kepada Kontan.
Gejolak Pasar Tekan Hasil Investasi Asuransi Syariah, Sukuk Jadi Andalan
Melalui upaya tersebut, Amartha berharap UMKM di tingkat akar rumput memiliki resiliensi yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai risiko bisnis. Hingga saat ini, Amartha mencatat telah menyalurkan pembiayaan produktif secara kumulatif mencapai Rp46 triliun kepada sekitar 4 juta pelaku UMKM di seluruh pelosok Indonesia.
Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri fintech P2P lending memang menunjukkan performa yang cukup masif. Outstanding pembiayaan per Maret 2026 menyentuh angka Rp101,03 triliun, tumbuh sebesar 26,25% secara tahunan (year on year/YoY). Angka ini menunjukkan bahwa permintaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital tetap tinggi.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, industri ini juga menghadapi tantangan risiko kredit. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet (TWP90) secara agregat berada di level 4,52% pada Maret 2026.
Jika dibandingkan secara tahunan, rasio ini mengalami kenaikan dari posisi Maret 2025 yang tercatat sebesar 2,77%. Meski demikian, terdapat tren perbaikan tipis jika dilihat secara bulanan, di mana angka ini sedikit menurun dari posisi Februari 2026 yang sempat menyentuh level 4,54%.
Ringkasan
Kenaikan suku bunga acuan BI menjadi 5,25% diprediksi akan meningkatkan permintaan pinjaman daring karena mahalnya biaya kredit di perbankan konvensional. Fenomena ini mendorong penyelenggara fintech lending untuk memperketat verifikasi dan sistem penilaian kredit guna memitigasi risiko gagal bayar yang mungkin membengkak. Langkah preventif tersebut sangat krusial dalam menjaga kesehatan portofolio pinjaman di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Beberapa pelaku industri telah menerapkan strategi hibrida melalui teknologi AI dan pendampingan lapangan untuk menjaga kualitas kredit serta memberdayakan pelaku UMKM. Data OJK per Maret 2026 mencatat pertumbuhan pembiayaan fintech mencapai Rp101,03 triliun, meskipun diikuti kenaikan rasio kredit macet menjadi 4,52%. Penguatan manajemen risiko tetap menjadi prioritas utama demi menghadapi tantangan ekonomi dan menjaga stabilitas industri keuangan digital.