Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) mengambil tindakan tegas dengan resmi menutup Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Langkah drastis ini dilakukan sebagai konsekuensi hukum atas mencuatnya kasus pencabulan terhadap santriwati yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menjelaskan bahwa keputusan penutupan ini diambil setelah pengasuh pondok pesantren, yakni Asyhari alias Mbah Walid, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Fatkhuronji menegaskan bahwa surat pemberhentian tanda daftar untuk Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo di Tlogosari, Tlogowungu, segera diterbitkan pada hari yang sama, Selasa (5/5).
Berdasarkan data yang ada, pesantren tersebut menampung total 252 santri yang menempuh pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari Raudatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA). Dari ratusan santri tersebut, sebanyak 48 di antaranya merupakan anak yatim piatu yang mendapatkan fasilitas pendidikan secara gratis.
Meskipun operasional pesantren telah dihentikan, Kemenag Jateng menjamin bahwa hak pendidikan para santri akan tetap terpenuhi. Untuk siswa jenjang MI (kelas I-V) serta MA (kelas X dan XI), mereka akan dikembalikan ke orang tua masing-masing dan melanjutkan proses pembelajaran melalui metode daring. Sementara itu, penanganan bagi siswa jenjang SMP akan dikoordinasikan langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.
Khusus bagi santri yang berada di kelas akhir, proses belajar tetap berjalan untuk mempersiapkan ujian akhir yang sudah di depan mata. Namun, demi kenyamanan dan keamanan psikologis, kegiatan belajar mengajar tidak lagi dilakukan di area pesantren, melainkan dialihkan ke rumah-rumah guru dengan metode tatap muka secara langsung.
Terkait nasib para pengajar, guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di sana akan dimutasi ke berbagai madrasah atau sekolah di sekitar lokasi pondok. Berkaca dari tragedi ini, Kemenag Jateng berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pesantren di Jawa Tengah dan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan Seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
“Prinsip utama Kementerian Agama adalah menyelamatkan korban. Seluruh korban akan mendapatkan pendampingan. Mengenai tindakan pelaku, sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan sanksinya,” tegas Fatkhuronji.
Mengenai data korban, hingga saat ini baru tercatat 8 santriwati yang secara resmi melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. Walaupun terdapat kabar burung yang menyebutkan jumlah korban kiai tersebut mencapai 50 santriwati, Kemenag Jateng tetap berpegang pada data laporan resmi yang diterima saat ini sembari terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Ringkasan
Kanwil Kemenag Jawa Tengah resmi menutup Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati menyusul kasus pencabulan santriwati oleh pengasuhnya, Asyhari alias Mbah Walid. Keputusan tegas ini diambil dengan mencabut tanda daftar pesantren setelah pimpinan lembaga tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Hingga kini, terdapat delapan laporan resmi dari santriwati yang menjadi korban tindakan asusila tersebut.
Kemenag menjamin kelangsungan pendidikan bagi ratusan santri melalui metode pembelajaran daring maupun koordinasi pemindahan ke sekolah lain di sekitar lokasi. Khusus bagi santri kelas akhir, kegiatan belajar tetap berjalan di rumah-rumah guru untuk mempersiapkan ujian demi menjaga keamanan psikologis mereka. Kedepannya, pihak berwenang berkomitmen memperkuat pengawasan pesantren melalui pembentukan Satuan Tugas Anti-Kekerasan Seksual.