
Insiden memilukan terjadi di perlintasan sebidang yang terletak di Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan kereta api dan satu unit mobil dilaporkan telah merenggut empat nyawa pada Jumat (1/5) dini hari.
Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 03.50 WIB. Mobil yang mengangkut sejumlah penumpang itu tertemper oleh KA Argo Bromo Anggrek yang tengah melaju pada relasi Jakarta-Surabaya.
“Benar telah terjadi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek jurusan Jakarta-Surabaya dengan sebuah mobil di perlintasan kereta api Dusun Sugihan, Desa Tuko,” ungkap Arif dalam keterangannya, Jumat (1/5).
Berdasarkan data kepolisian, mobil tersebut ditumpangi oleh total sembilan orang. Akibat benturan keras, empat orang dinyatakan meninggal dunia, sementara lima penumpang lainnya dilaporkan selamat. Salah satu korban jiwa telah teridentifikasi sebagai seorang anak berinisial Pipi (8), sedangkan identitas tiga korban meninggal lainnya masih dalam proses pendataan. Keempat jenazah segera dievakuasi ke Puskesmas Pulokulon 1 untuk penanganan lebih lanjut.

Di sisi lain, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa akibat insiden ini, KA Argo Bromo Anggrek terpaksa melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB. Langkah ini diambil guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi sarana kereta api pasca-kejadian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek kembali diberangkatkan dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,” tutur Luqman menambahkan.
Menanggapi tragedi ini, PT KAI Daop 4 Semarang menyatakan rasa prihatin yang mendalam dan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Pihak KAI kembali memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api.
Hal ini selaras dengan amanat Pasal 181 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api demi menjamin keselamatan perjalanan dan nyawa warga sekitar.
Ringkasan
Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang Dusun Sugihan, Kabupaten Grobogan, melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan sebuah mobil pada Jumat (1/5) dini hari. Insiden ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia, termasuk seorang anak berusia 8 tahun, sementara lima penumpang lainnya dinyatakan selamat. Seluruh korban jiwa telah dievakuasi ke Puskesmas Pulokulon 1 untuk proses penanganan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, KA Argo Bromo Anggrek sempat berhenti luar biasa di Stasiun Kradenan guna pemeriksaan sarana sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan rasa prihatin dan mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur kereta api demi keselamatan bersama sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.