Kontroversi Rencana Natalius Pigai Rekrut Aktivis HAM Jadi Tim Asesor

  • Ipank Wima
  • May 04, 2026

Polemik mengenai penetapan status aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) mencuat ke permukaan setelah Menteri HAM, Natalius Pigai, melontarkan rencana untuk mengatur status tersebut ke dalam draf revisi Undang-Undang HAM.

Advertisements

Hingga saat ini, tidak ada regulasi di Indonesia yang secara spesifik menetapkan kriteria formal bagi seseorang untuk menyandang status sebagai “aktivis HAM”. Para akademisi berpendapat bahwa predikat tersebut berada dalam ruang lingkup sosial dan pengakuan publik, sehingga tidak memerlukan “akreditasi” layaknya status pegawai negeri atau jabatan inspektur.

Rencana pemerintah ini memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk para pejuang HAM yang sempat mendekam di penjara karena aksi pembelaan lingkungan hidup. Berikut adalah lima poin penting untuk memahami polemik status aktivis HAM ini.

Perkembangan Rencana Status Aktivis HAM

Berdasarkan wawancara khusus dengan Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta pada Rabu (29/04), sempat muncul narasi bahwa pemerintah akan membentuk tim asesor untuk menentukan siapa yang layak menyandang status aktivis HAM. Tim ini direncanakan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, komisi nasional bidang HAM, serta aparat penegak hukum.

Advertisements

Pigai menyebutkan bahwa status yang diberikan oleh tim asesor tersebut akan menjadi landasan untuk pemberian perlindungan hukum, sekaligus membedakannya dengan pihak-pihak yang bekerja atas bayaran. Namun, sehari setelahnya, ia mengklarifikasi bahwa tim tersebut tidak bertujuan untuk menentukan status seseorang secara sepihak atau membatasi hak masyarakat.

Menurut klarifikasi Menteri Pigai pada Kamis (30/04), fokus utamanya adalah memastikan perlindungan maksimal bagi mereka yang sedang menjalankan fungsi pembelaan HAM agar terhindar dari kriminalisasi. Penilaian akan didasarkan pada konteks tindakan atau aktivitas pembelaan yang dilakukan, bukan sekadar pelabelan individu.

Mengapa Wacana Ini Menuai Kritik?

Dosen ilmu politik Universitas Padjajaran, Firman Manan, menegaskan bahwa pemberian status aktivis atau pembela HAM adalah ranah masyarakat sipil yang tidak memerlukan intervensi pemerintah dalam bentuk akreditasi. Menurutnya, pengakuan publik terhadap jejak rekam (track record) seseorang dalam memperjuangkan hak asasi adalah tolok ukur yang paling nyata.

Kritik serupa juga datang dari Komnas HAM, yang menyatakan bahwa pembela HAM tidak memerlukan sertifikasi. Dalam sebuah pernyataan melalui media sosial, Komnas HAM menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak pembela HAM, bukan justru mengatur kualifikasi mereka.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, berpendapat bahwa tanggung jawab negara adalah melindungi seluruh pembela HAM, tanpa perlu melakukan penyeleksian atau pelabelan yang berpotensi diskriminatif.

Logika Konstitusi dan Perlindungan HAM

Banyak pihak menilai dalih perlindungan melalui tim asesor sebagai logika yang tidak tepat. Mengacu pada UUD 1945, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warganya, termasuk mereka yang berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jika perlindungan hukum hanya diberikan kepada mereka yang memiliki “label” aktivis hasil verifikasi tim asesor, maka negara dianggap telah gagal menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi hak setiap orang secara setara.

Pandangan Aktivis yang Pernah Dikriminalisasi

Daniel Frits Mauritus Tangkilisan, aktivis lingkungan yang sempat divonis penjara atas kasus UU ITE, dengan tegas menolak rencana tersebut. Baginya, aturan ini berpotensi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menjamin bahwa pembela lingkungan tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

Daniel menyoroti bahwa masalah utama saat ini bukanlah ketiadaan status, melainkan implementasi perlindungan yang masih minim di lapangan. Ia khawatir keterlibatan aparat penegak hukum dalam tim asesor justru memicu konflik kepentingan yang berujung pada tebang pilih dalam penegakan hukum HAM.

Posisi Aktivis HAM dalam Lanskap Demokrasi

Para aktivis HAM sering kali berada dalam posisi rentan terhadap serangan fisik maupun kriminalisasi. Deklarasi Pembela HAM PBB tahun 1998 sebenarnya telah menyerukan agar negara menjamin keamanan bagi siapa saja yang melakukan pembelaan HAM. Guru Besar Filsafat Sosial Universitas Negeri Jakarta, Robertus Robet, menekankan bahwa identitas sebagai pembela HAM melekat pada setiap warga negara di masyarakat demokratis.

Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum terkait perlindungan saksi, korban, dan kebebasan berekspresi, situasi HAM saat ini justru dinilai oleh Amnesty International Indonesia berada pada titik terendah selama era reformasi. Menanggapi perlunya perlindungan khusus, Robertus menyarankan agar jika memang diperlukan verifikasi, proses tersebut harus dilakukan oleh lembaga independen seperti Komnas HAM atau LPSK untuk menghindari kooptasi oleh kepentingan pemerintah.

Baca juga:

  • Aksi Kamisan ke-900: Sumarsih setia berdiri di depan Istana Negara, mencari pembunuh anaknya
  • Kisah Farwiza Farhan merawat hutan Leuser di Aceh demi ‘membantu bumi sembuh dari penyakitnya’
  • ‘Kami diadu perusahaan’ – Penyerangan terhadap masyarakat adat penentang PSN Merauke
  • Sidang perdana penyiraman air keras Andrie Yunus ungkap motif ‘dendam pribadi’ empat anggota TNI – Mengapa TAUD memprotes dan menolak persidangan ini?
  • Konten kreator dan aktivis pengkritik penanganan bencana diteror, pemerintah tepis dugaan batasi kritik publik
  • Aktivis menolak tambang emas di Banyuwangi ‘dicap komunis’, dipenjara setelah kasusnya ‘digantung’ empat tahun – mengapa pegiat lingkungan ‘harus dilindungi’?

Ringkasan

Menteri HAM Natalius Pigai melontarkan rencana pembentukan tim asesor untuk memverifikasi status aktivis HAM dalam draf revisi Undang-Undang HAM dengan dalih memberikan perlindungan hukum. Namun, wacana ini menuai kritik keras dari akademisi, Komnas HAM, hingga DPR karena dianggap sebagai intervensi pemerintah yang tidak perlu terhadap ranah masyarakat sipil. Para pengamat menegaskan bahwa status pembela HAM merupakan pengakuan publik yang melekat pada setiap warga negara, sehingga pemberian sertifikasi atau pelabelan oleh negara berpotensi diskriminatif dan rawan konflik kepentingan.

Para aktivis yang pernah mengalami kriminalisasi menilai bahwa masalah utama saat ini bukanlah ketiadaan status, melainkan lemahnya implementasi perlindungan hukum di lapangan. Alih-alih melakukan penyeleksian, pemerintah dinilai seharusnya fokus memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali. Jika mekanisme verifikasi tetap dianggap perlu, para ahli menyarankan agar proses tersebut dilakukan oleh lembaga independen guna menghindari kooptasi kepentingan penguasa terhadap para pembela HAM.

Advertisements