Korupsi Sertifikasi Halal: Kepala BGN Dilaporkan ke KPK

  • Ipank Wima
  • May 08, 2026

Jakarta – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN). Laporan ini mencakup potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.

Advertisements

Dalam laporannya, ICW secara spesifik menyebut nama Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta sebuah perusahaan yang diduga ditunjuk oleh BGN untuk melaksanakan pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut.

“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal,” ungkap Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, pada Kamis (07/05) di Gedung KPK, Jakarta.

Wana menjelaskan bahwa lembaganya menyoroti empat aspek krusial yang menjadi dasar laporan ini: dasar hukum pengadaan, pemecahan paket proyek, dugaan praktik pinjam bendera, dan kemungkinan penggelembungan harga.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ICW tersebut kepada BBC News Indonesia.

Advertisements

Mengapa Pengadaan Ini Dipersoalkan Secara Hukum?

Pertama, ICW menilai bahwa BGN tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal. Menurut Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal memang diamanatkan. Namun, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa tanggung jawab ini berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.

Oleh karena itu, ICW berpendapat bahwa BGN seharusnya tidak terlibat dalam pengadaan jasa tersebut. “Dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan SPPG juga disebutkan bahwa yang berkewajiban melakukan sertifikasi halal adalah SPPG. Ditambah lagi, setiap harinya SPPG menerima uang insentif sebesar Rp6 juta,” papar Wana.

Kedua, pengadaan yang dilakukan BGN dipecah menjadi empat paket terpisah, meskipun memiliki lokasi, jenis, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan penyedia yang sama. Menurut Wana, dari sisi efisiensi, paket-paket ini seharusnya digabungkan untuk mendapatkan penawaran harga yang lebih kompetitif.

Tindakan pemecahan paket ini diduga bertujuan untuk menghindari mekanisme tender terbuka, mengabaikan pendapat ahli hukum kontrak, serta membatasi tanggung jawab hukum pengguna anggaran. “Problemnya adalah dalam pengadaan tersebut, diduga BGN melakukan pemecahan paket. Tujuannya agar Kepala BGN tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang berimplikasi padanya sendiri,” tambah Wana.

Ketiga, ICW menemukan bahwa perusahaan yang bekerja sama dengan BGN dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pendampingan sertifikasi halal. Wana menduga bahwa pekerjaan tersebut dialihkan melalui subkontrak kepada pihak lain yang berstatus LPH, sebuah praktik yang berisiko menimbulkan masalah akuntabilitas kontrak. “Padahal dalam ketentuan pengadaan, dimandatkan bahwa pekerjaan utama tidak boleh disubkontraktorkan kepada pihak lain,” tegas Wana.

Zararah Azhim Syah, Staf Divisi Investigasi ICW yang turut terlibat dalam laporan ini, membandingkan nilai kontrak dengan tarif batas atas sertifikasi halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Menurutnya, biaya maksimum per sertifikasi halal adalah sekitar Rp23,05 juta. Azhim mengungkapkan bahwa empat paket pengadaan sertifikasi halal MBG oleh PT BKI mencapai Rp141,7 miliar untuk total 4.000 pekerjaan.

Dengan menyandingkan biaya maksimum sertifikasi halal versi BPJPH dan nilai proyek, selisihnya menunjukkan potensi penggelembungan harga sebesar Rp49,5 miliar. “Perlu ditekankan bahwa tarif yang tercantum di sini adalah tarif batas atas. Tidak boleh ada penyedia jasa sertifikasi halal atau LPH yang menetapkan tarif di atas itu. Ini sudah tarif tertinggi, yang sudah termasuk komponen keuntungan,” jelas Azhim.

BBC News Indonesia telah berupaya meminta konfirmasi dari Kepala BGN Dadan Hindayana mengenai laporan ini, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyatakan tidak mengetahui informasi terkait pengadaan tersebut dan menyarankan agar pertanyaan diajukan langsung kepada Kepala BGN.

Apa yang Diketahui Mengenai Sertifikasi Halal MBG?

Per Februari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaporkan bahwa sebanyak 2.340 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah berhasil mendapatkan sertifikat halal. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil percepatan melalui skema penempatan Penyelia Halal di setiap dapur SPPG, seiring dengan penguatan kerja sama dengan lembaga pelatihan Jaminan Produk Halal (JPH).

“Semua kepala dapur kita latih menjadi Penyelia Halal. Kami melatih para kepala dapur SPPG ini untuk menjadi Penyelia Halal di dapur SPPG,” ujar Ahmad Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, dikutip dari situs resmi BPJPH. Pelatihan ini telah menghasilkan 3.198 Penyelia Halal yang mendukung operasional proses produk halal dapur MBG di seluruh Indonesia, dengan jumlah yang terus bertambah melalui pelatihan berkelanjutan.

“MBG melibatkan rantai pasok yang panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga,” tambah Babe Haikal.

Bukan Laporan Pertama Soal Dugaan Korupsi Program MBG

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, ICW juga telah melayangkan surat kepada KPK terkait dapur MBG di lingkungan Polri. Surat tersebut meminta KPK untuk memantau dan mengkaji pengelolaan dapur MBG oleh Polri. ICW menilai pengelolaan lebih dari 1.000 dapur MBG oleh Yayasan Kemala Bhayangkari berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menuding adanya “ketidaktransparanan mengenai anggaran SPPG Polri”. Lembaga ini mengestimasi bahwa anggaran tahunan SPPG yang dikelola Polri mencapai Rp2,2 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa Polri tidak berorientasi pada keuntungan dalam program ini.

  • Kampus diminta ‘terlibat aktif’ bangun dapur MBG, bagi-bagi proyek?
  • Menu MBG bahan mentah jadi sorotan, pengawasan dipertanyakan – ‘BGN seharusnya menjalankan fungsi kontrol’
  • Anggaran MBG sebesar Rp335 triliun digugat ke MK karena ‘memakan’ sepertiga dana pendidikan – Seberapa mungkin dikabulkan hakim?

Selain surat kepada KPK, ICW juga telah beberapa kali merilis hasil investigasi mengenai potensi korupsi dalam program MBG. Temuan tersebut mencakup tata kelola yang “cacat” pada aspek anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasan. Indikasi lain yang ditemukan adalah penggelembungan harga bahan pangan, biaya pembangunan dapur yang “sangat tinggi”, ketidaksesuaian data penerima, dan rendahnya transparansi anggaran.

Penelusuran ICW juga menunjukkan bahwa ratusan yayasan atau mitra SPPG yang mendapatkan proyek di MBG diduga memiliki keterkaitan dengan lingkaran pejabat atau kekuasaan. Dari total 102 yayasan yang diteliti ICW, keterkaitan tersebut merentang dari partai politik, pebisnis, birokrasi pemerintahan, relawan pilpres, militer, hingga individu yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Temuan ICW di lapangan juga mencakup berbagai masalah seperti:

  • Makanan basi atau tidak layak konsumsi
  • Kasus keracunan
  • Intimidasi, ancaman, dan pembungkaman keluhan
  • Beban kerja guru dan relawan
  • Masalah sertifikasi dan standar kebersihan dapur
  • Efek domino terhadap pedagang sekolah dan UMKM lokal
  • Dan lain-lain.

Wana Alamsyah menambahkan bahwa ICW masih mengkaji sejumlah kejanggalan pengadaan barang oleh BGN dan berencana melaporkannya ke KPK. “Motor juga kami lagi investigasi. Jadi ada beberapa hal yang kami investigasi,” ungkapnya.

Dalam pernyataan resminya, BGN mengklaim program MBG telah memberikan manfaat kepada 55,1 juta jiwa, menyerap 780 ribu tenaga kerja dalam setahun, dan mendorong penguatan ekonomi lokal melalui pelaku UMKM. Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa program MBG “menunjukkan dampak signifikan sebagai penggerak ekonomi daerah”.

“Dana itu kita alirkan langsung ke daerah melalui virtual account di setiap SPPG. Sekitar Rp248–249 triliun mengalir ke bawah dan dibelanjakan di daerah,” ujar Dadan.

Dadan juga mengklarifikasi biaya pengadaan barang seperti kaos kaki, laptop, dan alat makan yang sempat menjadi kontroversi, dengan mengklaim bahwa pengadaan tersebut telah dilakukan secara proporsional dan terukur. Sebagai tindak lanjut, BGN telah menghentikan sementara 1.720 SPPG. Dari jumlah tersebut, 1.356 masuk kategori mayor dan tidak menerima insentif, sementara sisanya masih menerima insentif meskipun tidak beroperasi – sebuah kebijakan yang menuai kritik publik. Kategori mayor ini diberikan karena adanya kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar.

  • BGN anggarkan tablet hingga semir sepatu senilai miliaran rupiah – Apa kaitannya dengan pemenuhan gizi dalam MBG?
  • Apa kaitan pengadaan barang senilai Rp6,31 triliun dengan pemenuhan gizi dalam MBG?
  • Kepala BGN klaim nilai pengadaan ribuan motor listrik di bawah harga pasar
  • Gelombang demo MBG di berbagai daerah – Dari kasus-kasus keracunan hingga protes menu tak sesuai
  • 2.721 SPPG sempat ditutup sementara – ‘Sertifikasi jangan hanya pemenuhan administrasi saja’
  • Mengapa liputan media tentang MBG disebut sering berujung swasensor? – ‘Ketika sensor dilakukan oleh media sendiri justru mengerikan’

Advertisements

Related Post :