Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5), jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. JPU, melalui jaksa Roy Riady, menyatakan keyakinan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Tidak hanya pidana badan, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sangat fantastis. Jaksa meyakini Nadiem memperoleh keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perkara Chromebook. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran Rp 4.817.469.603.758 (dibulatkan menjadi Rp 4,8 triliun) yang dianggap sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya, atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Apabila Nadiem gagal melunasi uang pengganti ini dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), seluruh hartanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, pidana penjara tambahan selama sembilan tahun akan menanti dirinya.

Tangis Nadiem Pecah di Pelukan Istri
Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai pembacaan tuntutan. Nadiem Makarim, yang didampingi sang istri, Franka Franklin Makarim, serta ayahnya, Nono Anwar Makarim, tak mampu menahan emosinya. Setelah mendengar tuntutan yang begitu berat, Nadiem yang mengenakan kemeja batik, segera menghampiri istri dan keluarganya. Di pelukan Franka, air mata Nadiem pun tumpah. Ia juga terlihat memeluk erat ayahnya, mencari dukungan di tengah tekanan yang dihadapinya.



Kekecewaan Mendalam Nadiem Usai Mendengar Tuntutan
Meluapkan emosinya, Nadiem Anwar Makarim tak dapat menyembunyikan kekecewaannya usai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. “Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” ungkapnya kepada awak media.
Pukulan bagi Nadiem semakin terasa berat setelah mantan staf khususnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis empat tahun penjara sehari sebelumnya. “Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya mulai dari keputusan kemarin terhadap Ibam, keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal,” tambahnya, mempertanyakan keadilan.
Nadiem juga menyoroti total masa hukuman yang bisa mencapai hampir tiga dekade, yakni 18 tahun penjara ditambah sembilan tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti. Angka 27 tahun ini, menurutnya, melampaui tuntutan untuk kejahatan luar biasa lainnya. Ia mempertanyakan dasar hukum tuntutan tersebut, mengingat selama persidangan ia meyakini tidak ada bukti aliran dana maupun kesalahan administrasi yang terbukti secara materiil. “Saya dituntut kejaksaan 27 tahun untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” tegas Nadiem.
Senada dengan kliennya, Dodi S. Abdulkadir, selaku kuasa hukum Nadiem, menilai tuntutan jaksa tidak profesional dan mengabaikan fakta umum mengenai kenaikan harta. Menurut Dodi, peningkatan kekayaan Nadiem berasal dari pergerakan saham di bursa, bukan dari hasil korupsi. “Peningkatan harga saham karena adanya perubahan harga saham di bursa itu adalah peningkatan kekayaan karena kenaikan harga saham, bukan dari hasil korupsi. Rasanya anak sekolah SMA sekarang sudah mengetahui itu. Hal-hal seperti ini sangat membahayakan proses penegakan hukum,” jelas Dodi, menggarisbawahi potensi bahaya terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kebingungan Nadiem Terkait Tuntutan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Nadiem Makarim mengungkapkan kebingungannya atas tuntutan uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun (Rp 4 triliun ditambah Rp 809 miliar). “Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu tidak sampai Rp 500 miliar,” jelasnya, merujuk pada ketidaksesuaian yang mencolok.
Menurut jaksa, Rp 809 miliar adalah keuntungan dari kasus korupsi Chromebook, sedangkan Rp 4 triliun lainnya dianggap sebagai harta kekayaan Nadiem yang tidak wajar dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, Nadiem membantah keras tudingan ini, terutama terkait angka Rp 4 triliun.
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan puncak nilai kekayaannya saat Initial Public Offering (IPO) Gojek, yang sifatnya fluktuatif dan bukan kekayaan riil permanen. “Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif,” ujarnya. Nadiem menegaskan bahwa uang tersebut adalah kekayaan sah yang ia dapatkan dari saham Gojek yang ia peroleh sejak 2015, yang telah terbukti membantu menciptakan jutaan lapangan pekerjaan. Baginya, penggunaan angka tersebut sebagai uang pengganti, terutama ketika jaksa mengetahui ia tidak memiliki uang sebanyak itu, adalah “senjata hukum” yang tidak relevan dengan substansi kasus.

Tak Ada Penyesalan Nadiem Bergabung dalam Pemerintahan
Di tengah badai tuntutan pidana 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim secara tegas menyatakan tidak pernah menyesali keputusannya untuk bergabung dalam pemerintahan. “Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” ungkapnya, menegaskan motivasi pengabdiannya.
Sejak awal menerima amanah sebagai menteri, Nadiem mengaku telah menyadari segala konsekuensi dan risiko yang mungkin timbul, termasuk risiko hukum yang kini ia hadapi. Baginya, kepentingan masa depan bangsa jauh melampaui kepentingan pribadi. “Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” tuturnya penuh keyakinan.
Kendati demikian, Nadiem tidak menampik rasa sedih, kecewa, dan patah hati atas tuntutan berat jaksa. Namun, ia menginterpretasikan perasaan tersebut sebagai cerminan mendalam rasa cintanya terhadap negara. “Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara… Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini,” pungkas Nadiem, menunjukkan dedikasinya yang tak luntur.

JPU: Tuntutan Berdasarkan Alat Bukti Sah, Bukan Persepsi
Menanggapi berbagai tanggapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Roy Riady, menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim disusun secara sistematis dan kokoh berdasarkan alat bukti sah yang terungkap di persidangan, bukan sekadar opini atau persepsi. Roy Riady menjelaskan bahwa seluruh kesimpulan dalam surat tuntutan merupakan rangkuman fakta persidangan yang kuat.
“Surat tuntutan itu dibuat secara sistematis. Di situ semua dirangkum menjadi satu kesimpulan yang terdiri dari, pertama adalah di situ ada surat dakwaan, yang kedua ada fakta persidangan yang terungkap berdasarkan alat bukti. Saya ingatkan ya, fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini,” tegas Roy usai persidangan, menekankan objektivitas proses hukum.
Roy juga menyoroti peran krusial bukti elektronik yang berhasil disita dari tim teknis terdakwa. Ia menjelaskan bahwa dokumen digital dan rekaman percakapan menjadi kunci tak terbantahkan yang menunjukkan adanya arahan langsung dari Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook. “Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong. Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Ada bukti dokumen percakapan 27 Mei yang menyatakan ‘berdasarkan arahan Mas Menteri’. Artinya semua rapat setelah itu menindaklanjuti semua arahan menteri,” pungkas Roy, memperkuat argumentasi jaksa bahwa tuntutan didasarkan pada fakta konkret.
Ringkasan
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun yang mencakup keuntungan proyek dan kekayaan yang dianggap tidak wajar. Jika tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, ia terancam tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
Nadiem menyatakan kekecewaannya dan membantah adanya unsur korupsi, dengan alasan bahwa kenaikan hartanya berasal dari pergerakan harga saham Gojek di bursa. Pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasar karena menganggap nilai saham fluktuatif sebagai kekayaan riil. Namun, jaksa menegaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan bukti sah, termasuk dokumen elektronik yang menunjukkan arahan langsung dari Nadiem dalam proyek tersebut.