Pengadilan militer kasus penyiraman air keras: ‘Mata Andrie Yunus cacat permanen’

  • Ipank Wima
  • May 21, 2026

Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi diundur. Keputusan ini diambil menyusul kesaksian dari dokter ahli mata dan bedah plastik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/05), yang menyoroti perbedaan kondisi luka korban dengan luka yang dialami para terdakwa.

Advertisements

Persidangan dibuka dengan menghadirkan dua saksi ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, yakni dokter spesialis bedah plastik sekaligus ketua tim medis yang merawat Andrie, Parintosa Atmodiwirjo, serta dokter spesialis mata, Faraby Martha. Keduanya telah menangani Andrie sejak ia dilarikan ke rumah sakit pada dini hari, 13 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Faraby Martha mengungkapkan kondisi memprihatinkan mata kanan Andrie Yunus. Menurutnya, mata tersebut sudah kehilangan fungsi penglihatan normal dan hanya mampu mendeteksi cahaya. Bahkan, tes penglihatan dasar pun tidak bisa dilakukan. “Tingkat keparahan matanya mencapai skala tiga dari empat yang merupakan skala terparah,” tegas Faraby menanggapi pertanyaan mengenai kemampuan korban dalam membaca atau melihat.

Saat ditanya hakim mengenai kemungkinan pemulihan, Faraby menyatakan bahwa kecil kemungkinan mata korban dapat kembali berfungsi normal. Ketika ditegaskan apakah kondisi ini dapat dikategorikan sebagai cacat permanen, Faraby memberikan jawaban afirmasi.

Penjelasan serupa datang dari Parintosa Atmodiwirjo terkait luka bakar yang dialami Andrie. Ia menjelaskan bahwa korban mengalami luka bakar sebesar 20% yang mencakup seluruh lapisan kulit hingga jaringan lemak. Akibat kerusakan tersebut, tidak ada lagi bakal kulit yang tersisa untuk proses penyembuhan alami, sehingga prosedur pencangkokan kulit menjadi keharusan yang diikuti dengan masa istirahat total.

Advertisements

Perbandingan Luka di Ruang Sidang

Suasana sidang sempat menyoroti upaya tim penasihat hukum terdakwa yang meminta saksi ahli membandingkan luka yang dialami Andrie dengan luka ringan pada terdakwa satu dan dua. Meskipun Faraby sempat menyoroti luka terdakwa dengan lampu ponselnya, ia mengaku belum bisa menyimpulkan secara pasti meski tampak serupa.

Namun, Parintosa menegaskan bahwa secara medis, kondisi keduanya sangat kontras. Ia menyebut luka yang dialami para terdakwa adalah luka dangkal yang tidak memerlukan penanganan khusus untuk sembuh, berbeda jauh dengan kondisi permanen yang dialami Andrie.

Terkait ketidakhadiran Andrie Yunus di persidangan, Parintosa menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan rekomendasi medis karena risiko infeksi yang tinggi. Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan kemungkinan partisipasi korban melalui sarana daring (zoom meeting) di masa mendatang. Akibat kesaksian krusial ini, oditur militer memutuskan untuk menyusun ulang tuntutan dan menjadwalkan pembacaan tuntutan pada Rabu (03/06) mendatang.

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Di luar agenda persidangan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie, telah melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik. Daniel Winarta, perwakilan TAUD, menyebut adanya penggunaan bahasa tidak pantas selama sidang, hingga perilaku hakim yang dinilai tidak profesional seperti memegang barang bukti tanpa sarung tangan dan memberikan instruksi simulasi penyiraman air keras.

Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, merespons bahwa laporan tersebut merupakan hak TAUD sebagai bentuk koreksi. Meski demikian, TAUD tetap konsisten meragukan independensi peradilan militer dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

TAUD kini tengah menempuh langkah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didasarkan pada lambannya proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya serta ketidakjelasan status pelimpahan perkara ke Puspom TNI. Berdasarkan investigasi independen TAUD, setidaknya terdapat 16 pelaku yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus, yang memicu tuntutan agar aparat kepolisian lebih transparan dan akuntabel dalam menuntaskan perkara ini.

Baca juga:

  • Aparat membungkam jurnalis dan aktivis dengan narasi antek asing, sebut laporan
  • Mengapa narasi motif ‘dendam pribadi’ dalam kasus penyerangan Andrie Yunus bermasalah?
  • Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus dilimpahkan ke Puspom TNI, mengapa militer dikhawatirkan ‘kebal hukum’?
  • TAUD tolak pelimpahan berkas penyiraman air keras Andrie Yunus ke pengadilan militer – ‘Ini upaya melindungi aktor intelektual’
  • Mengapa air keras dipakai untuk menyerang Andrie Yunus dan dua aktivis lain?
  • Aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan air keras jadi perhatian Dewan HAM PBB – ‘Serangan yang mengerikan’

Ringkasan

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap bahwa korban mengalami cacat permanen pada mata kanan dan luka bakar hingga 20% yang memerlukan tindakan medis serius. Saksi ahli dari RS Cipto Mangunkusumo menegaskan bahwa kondisi luka korban jauh lebih parah dibandingkan luka ringan yang dialami para terdakwa, sehingga oditur militer memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan hingga 3 Juni mendatang.

Selain menyoroti kondisi medis, tim kuasa hukum korban juga melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik selama persidangan berlangsung. Pihak pendamping hukum kini turut menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mempertanyakan proses penyidikan dan transparansi dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan 16 orang pelaku tersebut.

Advertisements