Polri Dilarang Live Streaming Saat Bertugas, Kompolnas Beri Dukungan Penuh

  • Ipank Wima
  • May 06, 2026

Mabes Polri resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh personel untuk melakukan siaran langsung atau live streaming saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan tegas ini mendapatkan dukungan penuh dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menilai langkah tersebut krusial untuk menjaga profesionalisme aparat di mata publik.

Advertisements

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya telah lama menyarankan pembatasan ini. Menurutnya, polisi harus fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terdistraksi oleh aktivitas pembuatan konten di media sosial. Kebijakan baru yang diterbitkan Mabes Polri ini dianggap sebagai tindak lanjut yang tepat atas masukan tersebut.

Tak Sabar Lakoni Laga El Clasico! Shayne Pattyanama Pede Persija Jakarta Jinakkan Persib Bandung

Anam menegaskan, akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum tidak harus dicapai melalui siaran langsung. Ia khawatir, kebiasaan melakukan live streaming justru akan membuat tugas utama kepolisian menjadi terbengkalai. “Tugas pokok sebagai pelayan publik dan penjaga keamanan bukanlah menjadi konten kreator,” tegas Anam.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transparansi institusi dapat dilakukan melalui penyampaian hasil kinerja secara formal, baik untuk kasus harian maupun kasus spesifik yang sedang ditangani. Terlebih, siaran langsung saat proses hukum berlangsung berisiko merugikan korban maupun tersangka, terutama terkait data yang seharusnya bersifat rahasia untuk kepentingan pengadilan.

Advertisements

Gus Ipul Klarifikasi Tudingan Korupsi Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu: Itu Pemberian Khofifah!

Sebelumnya, kebijakan ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Larangan tersebut diberlakukan tanpa pengecualian bagi seluruh jajaran kepolisian demi meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjaga citra institusi di ruang digital. Kebijakan ini resmi diperkuat melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024.

Instruksi ini mewajibkan seluruh anggota Polri untuk tetap patuh pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 mengenai disiplin anggota. Keduanya menekankan pentingnya etika dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk aktivitas di media sosial.

Siswa di Pemalang Dikeluarkan dari Sekolah Diduga karena Kritik MBG? ini Penjelasan BGN

Meski membatasi siaran langsung pribadi, Mabes Polri tidak sepenuhnya menutup ruang bagi pemanfaatan media sosial. Penggunaan platform digital tetap diizinkan selama dilakukan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri secara terpusat.

“Media sosial bisa dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan sembarangan oleh anggota saat bertugas di lapangan,” tutup Irjen Johnny Eddizon Isir.

Ringkasan

Mabes Polri resmi melarang seluruh personel melakukan siaran langsung saat menjalankan tugas kedinasan untuk menjaga profesionalisme dan fokus pelayanan publik. Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari Kompolnas, yang menilai bahwa tugas utama polisi adalah sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum, bukan sebagai konten kreator di media sosial.

Larangan yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 ini bertujuan menjaga kerahasiaan data hukum serta meningkatkan kepercayaan publik. Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara terpusat oleh fungsi Humas Polri untuk kepentingan kehumasan yang terkoordinasi.

Advertisements