Pemerintah Indonesia mengusung misi besar untuk melestarikan alam melalui berbagai kebijakan konservasi. Salah satu instrumen utamanya adalah penetapan kawasan taman nasional. Namun, di balik narasi perlindungan lingkungan ini, kebijakan tersebut sering kali memicu penolakan keras dari masyarakat adat di berbagai pelosok daerah.
Bagi masyarakat adat, penetapan status taman nasional dipandang sebagai ancaman nyata terhadap ruang hidup, nilai-nilai sakral, dan hubungan spiritual yang telah terjalin turun-temurun dengan hutan mereka. Aleta Kornelia Baun, tokoh perempuan adat dari Mollo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan kecemasannya saat mendengar rencana pemerintah menetapkan kawasan Mutis Timau sebagai taman nasional. Baginya, Mutis bukan sekadar bentang alam, melainkan hutan adat yang keramat dan sakral.
Aleta dengan lantang menyuarakan penolakan agar masyarakat adat di sekitar Mutis tidak terpinggirkan oleh ketetapan hukum negara. Begitu kawasan tersebut dibingkai sebagai taman nasional, sistem zonasi akan diberlakukan secara ketat. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah zona inti, di mana aktivitas manusia dilarang sepenuhnya demi perlindungan keanekaragaman hayati.
“Kebijakan itu akan mengancam kesakralan Mutis,” tegas Aleta saat dihubungi pada awal Mei 2026. Ia menyesalkan definisi konservasi pemerintah yang tidak mengakomodasi konsep “keramat” yang diyakini masyarakat adat. Baginya, mengubah status Mutis menjadi taman nasional berisiko memutus ikatan warga dengan para leluhur.
Pandangan serupa datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Mereka melihat pendekatan konservasi saat ini cenderung eksklusif dan meminggirkan masyarakat adat. Zonasi hutan dianggap berpotensi menggusur warga dan tidak mengakui pengetahuan lokal sebagai bagian penting dari upaya pelestarian. Sejumlah akademisi pun menilai konflik ini berakar pada model konservasi kolonial yang menempatkan negara sebagai penguasa tunggal hutan.
Perlawanan Masyarakat Adat di Mutis Timau
Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu tahun 2024, fungsi ekosistem Mutis Timau diubah dari cagar alam menjadi taman nasional. Kawasan ini mencakup wilayah seluas hampir 80.000 hektare yang melintasi Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu, Siti Nurbaya, menyatakan bahwa Mutis Timau merupakan paru-paru penting bagi NTT dan simbol perlindungan hayati yang berkelanjutan. Namun, kebijakan ini langsung disambut perlawanan di lapangan. Pada April 2026, aksi protes pecah saat pejabat pemerintah datang untuk melakukan sosialisasi. Terjadi aksi saling dorong antara massa dengan aparat keamanan, hingga warga melakukan pemalangan akses jalan.
Mengutip catatan Walhi NTT, pemerintah akhirnya menyepakati tuntutan warga untuk menghentikan segala aktivitas di kawasan Mutis hingga konflik mereda. Namun, masyarakat adat tetap merasa aspirasi mereka tidak dilibatkan sejak awal. Sebagai bentuk protes spiritual, warga melakukan ritual “tutup hutan”.
“Jika ritual buka dilakukan, warga boleh mengakses hutan. Namun, dengan ritual tutup, tidak ada yang boleh masuk ke kawasan tersebut. Ini adalah bentuk reaksi keras warga terhadap penetapan taman nasional,” jelas Yuvensius Stefanus Nonga, Direktur Eksekutif Daerah Walhi NTT.
Yuvensius berargumen bahwa masyarakat adat telah menjaga hutan selama berabad-abad melalui pedoman leluhur yang terbukti efektif. Sayangnya, pemerintah dianggap abai terhadap perspektif budaya lokal dalam konservasi. Aktivitas adat sering kali dianggap sebagai hambatan di tengah sistem zonasi yang kaku.
Filosofi Air, Kayu, dan Batu: Identitas yang Terancam
Aleta Kornelia Baun menjelaskan bahwa ekosistem Mutis berpijak pada konsep air nama (sumber air/sungai), kayu nama (tempat pangan dan madu), serta batu nama (identitas marga). Ketiga unsur ini menciptakan harmoni kehidupan bagi masyarakat Timor. Gunung Mutis, Mollo, dan Kekneno adalah penyedia air utama bagi banyak sungai besar yang mengalir hingga ke Timor Leste.
Namun, semua tatanan ini terancam sirna oleh pengelolaan taman nasional. Aleta mempertanyakan peruntukan zona pemanfaatan yang menurutnya tidak benar-benar menyentuh kepentingan rakyat. “Kami merasa sakit hati. Perlakuan negara seolah-olah hutan ini tidak ada yang menjaga, padahal leluhur kami sudah menetap di sini jauh sebelum negara lahir,” tuturnya.
Rantai Konflik dari Timur hingga Barat
Tragedi di Mutis bukan kasus tunggal. Di Kalimantan Barat, pengelola Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) pernah bersitegang dengan masyarakat adat Ketemenggungan Belaban Ella terkait tata batas wilayah. Di Jawa Barat, masyarakat adat Kasepuhan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mengalami pembatasan akses lahan sejak tahun 2009.
Di Manggarai Barat, masyarakat adat Ata Modo di Taman Nasional Komodo (TNK) juga menghadapi tekanan serupa. Sejarah mencatat bahwa peradaban Ata Modo telah ada jauh sebelum TNK dibentuk. Namun, narasi penyelamatan lingkungan sering kali digunakan untuk mengeksklusi mereka demi kepentingan pembangunan pariwisata.
Persoalan serupa terjadi di Sulawesi Tengah, di mana masyarakat adat Moa hanya mendapatkan pengakuan hutan adat kurang dari setengah dari luas yang diajukan, sementara sisanya dimasukkan ke Taman Nasional Lore Lindu. Di Sumatra, masyarakat adat Semende di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bahkan mengalami dugaan penggusuran dan intimidasi pada tahun 2012 setelah dituduh merambah hutan yang telah mereka huni sejak tahun 1807.
Akar Masalah: Paradigma Konservasi yang Menyingkirkan
Antropolog Universitas Indonesia, Geger Riyanto, menyebut praktik konservasi saat ini secara sistematis menyingkirkan masyarakat adat. Mereka sering diberi label negatif sebagai “perambah” atau “pemburu”, padahal mereka memiliki kearifan lokal untuk menjaga kelestarian alam secara turun-temurun.
Senada dengan itu, pakar hukum adat Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menyoroti proses pengukuhan kawasan hutan yang tidak partisipatif. Ia menjelaskan bahwa pola pikir negara saat ini adalah warisan kolonial Belanda. Sejak akhir abad ke-18, pemerintah kolonial mengadopsi sistem manajemen hutan dari Jerman yang menempatkan negara sebagai pengontrol tunggal, sebuah paradigma yang bertahan hingga kini.
Penelitian Matthew Minarchek memperkuat argumen ini, menyebut bahwa konservasi di masa kolonial, seperti di Leuser, sering digunakan sebagai alat ekspansi kekuasaan dan pengendalian lahan dengan menciptakan narasi “krisis lingkungan” yang menyalahkan masyarakat lokal.
Celah Harapan Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Di tengah kebuntuan ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 dan Nomor 181/PUU-XXII/2024 memberikan sedikit perlindungan hukum. MK menegaskan bahwa jika terjadi tumpang tindih (overlapping) wilayah, ketentuan pidana tidak boleh diterapkan kepada masyarakat yang telah tinggal turun-temurun di kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
“Secara praktik, mereka juga tidak boleh digusur sepanjang kegiatannya bukan untuk tujuan komersial,” tegas Yance Arizona.
Antara Mitigasi Iklim dan Hak Rakyat
Direktur Advokasi AMAN, Arman Moehammad, menilai pengelolaan konservasi saat ini lebih didorong oleh proyek mitigasi krisis iklim, seperti perdagangan karbon dan energi hijau. Namun, undang-undang yang digunakan cenderung represif dan memisahkan manusia dari ekosistemnya melalui sistem zonasi.
“Hutan-hutan terbaik di Indonesia saat ini justru yang dijaga oleh masyarakat adat. Negara gagal karena enggan berbagi peran dengan rakyatnya sendiri,” kata Arman.
Di sisi lain, pemerintah melalui Dirjen KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, mengklaim bahwa konservasi tidak dapat berjalan tanpa kolaborasi dengan masyarakat. Data tahun 2025 menunjukkan kawasan konservasi di Indonesia mencapai hampir 30 juta hektare. Pemerintah menyatakan komitmen untuk memberdayakan masyarakat melalui skema kemitraan konservasi sebagai mitra pengelola kawasan.
Pesan dari Meratus: Hutan adalah Warisan, Bukan Proyek
Penolakan serupa juga datang dari masyarakat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan. Pada Agustus 2025, ratusan warga berdemonstrasi menolak wacana pembentukan Taman Nasional Meratus. Rubi, seorang warga adat, khawatir sistem zonasi akan mematikan budaya bahuma (berladang) dan ritual adat mereka.
Masyarakat Meratus memiliki pembagian hutan sendiri: katuan sebagai hutan lindung keramat dan jurungan untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Bagi mereka, struktur adat ini jauh lebih efektif daripada aturan negara yang kaku. “Hutan bagi kami adalah peninggalan leluhur yang wajib dilindungi. Jika penetapan taman nasional tetap dipaksakan, kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Rubi.
Ringkasan
Penetapan kawasan taman nasional oleh pemerintah Indonesia memicu penolakan luas dari masyarakat adat di berbagai wilayah, seperti Nusa Tenggara dan Kalimantan. Kebijakan ini dianggap mengancam ruang hidup serta hubungan spiritual warga dengan hutan leluhur melalui pemberlakuan sistem zonasi yang kaku. Aktivis dan akademisi menilai model konservasi tersebut masih bersifat eksklusif dan cenderung meminggirkan peran serta pengetahuan lokal dalam menjaga ekosistem.
Konflik lahan ini berakar pada paradigma negara sebagai penguasa tunggal hutan yang sering kali mengabaikan hak-hak tradisional masyarakat adat. Meski Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hukum tertentu, warga tetap merasa terpinggirkan oleh kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan negara dibandingkan hak dasar rakyat. Masyarakat adat menegaskan bahwa kearifan lokal mereka telah menjaga kelestarian alam secara efektif jauh sebelum aturan negara diberlakukan.